Samarinda – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal dengan PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis.
Ananda menilai kehadiran PP TUNAS menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, aturan tersebut bukan hanya sekadar pembatasan akses media sosial bagi anak, tetapi juga menjadi pengingat bagi orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi serta mendampingi anak dalam menggunakan perangkat digital.
“Anak-anak saat ini sejak kecil sudah sangat dekat dengan teknologi dan dunia digital. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya kepada anak, tetapi terutama kepada orang tua,” ujar Ananda Moeis, Kamis (12/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat bergantung pada kesiapan masyarakat, khususnya keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak.
Menurutnya, pendekatan yang tepat bukan hanya dengan membatasi akses teknologi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada anak agar mampu menggunakan teknologi secara bijak.
Ia menilai, aturan tersebut juga dapat menjadi momentum bagi para orang tua untuk lebih dekat dan terlibat dalam proses tumbuh kembang anak di era digital.
“Orang tua adalah benteng pertahanan utama. Mereka yang harus memeriksa perangkat dan menentukan platform apa yang boleh dan tidak boleh diakses oleh anak,” jelasnya.
Di Kalimantan Timur sendiri, kata Ananda, anak-anak saat ini sangat akrab dengan berbagai platform digital seperti YouTube yang kerap dimanfaatkan sebagai media pembelajaran maupun hiburan. Karena itu, pendampingan dari keluarga menjadi hal yang tidak tergantikan dalam memastikan anak menggunakan platform digital secara positif.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP TUNAS, perlindungan difokuskan pada anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya dan adiktif, potensi kecanduan gawai, hingga materi yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, regulasi ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya perundungan siber (cyberbullying) yang dapat berdampak pada kesehatan mental anak, serta menekan potensi eksploitasi dan kejahatan seksual terhadap anak di ruang digital.
Ananda menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan menyatakan DPRD Kaltim juga akan turut mendorong sosialisasi kepada masyarakat agar para orang tua memahami tujuan dan mekanisme penerapan aturan tersebut.
“Kita tidak bisa melarang anak-anak menggunakan teknologi karena ini memang zamannya. Namun kita bisa membatasi, mengarahkan, dan membekali mereka dengan pemahaman yang benar. Mana yang untuk belajar, mana yang tidak boleh diakses, semuanya harus disesuaikan dengan usia anak,” pungkasnya.
