Aset 12,7 Hektare Pemkot Samarinda Diduga ‘Dikuasai Diam-Diam’, Bangunan Membengkak Jadi 171 Unit

Perumahan Korpri Jalan APT Pranoto. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Polemik penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di kawasan Perumahan Korpri Jalan APT Pranoto mencuat.

Dari hasil penelusuran terbaru, Wali Kota Samarinda Andi Harun menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari perubahan daftar penerima rumah hingga jumlah bangunan yang melampaui data resmi pemerintah.

Data awal menunjukkan lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkot Samarinda seluas 12,7 hektare, yang dibeli negara dalam dua tahap.

Pertama 8,5 hektare pada 2006, kemudian tambahan 4,2 hektare pada 2007–2008.

Lahan itu awalnya direncanakan sebagai kawasan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN).

Namun ketika pemerintah meninjau kembali kawasan tersebut, jumlah bangunan yang berdiri di atas tanah negara itu justru mencapai 171 unit, jauh melebihi kuota resmi yang tercatat dalam dokumen pemerintah.

Andi Harun mengatakan angka tersebut tidak sejalan dengan data penerima rumah yang tercantum dalam dokumen penetapan pemerintah kota.

“Kalau kita lihat dari SK yang ada, jumlah penerima tidak sebanyak bangunan yang sekarang berdiri di lapangan,” ujar Andi Harun, Rabu (11/3/2026).

Kondisi ini, lanjut Andi Harun, memunculkan pertanyaan serius tentang bagaimana bangunan tambahan bisa berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah tanpa dasar penunjukan yang jelas.

“Artinya ada bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah kota tetapi tidak tercatat dalam penetapan resmi pemerintah,” katanya.

Masalah ini berawal dari proses penunjukan rumah bagi ASN pada 2009, ketika pemerintah menetapkan 58 pegawai negeri sebagai penerima hunian

Pada tahap awal itu, ASN diminta membayar sekitar Rp135 juta kepada pihak pengembang, PT Tunas Satria Muda, untuk pembangunan rumah di atas lahan milik pemerintah kota.

Namun persoalan mulai muncul ketika pada 2010 diterbitkan revisi Surat Keputusan (SK) yang memperluas jumlah penerima rumah menjadi 115 orang.

Alih-alih hanya menambah penerima baru, revisi tersebut justru memunculkan dugaan perubahan daftar penerima yang tidak wajar.

Andi Harun menilai ada kejanggalan karena beberapa nama yang tercantum dalam SK awal justru hilang dalam dokumen revisi tersebut dan digantikan dengan nama lain.

“Kalau revisi mestinya hanya menambah. Tapi yang terjadi justru nama dalam SK awal ada yang hilang dan diganti dengan nama lain di SK berikutnya,” ungkapnya.

Salah satu contoh yang disorot adalah nama Ananta, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.

Kata Andi Harun, Ananta tercatat dalam SK awal sebagai penerima rumah, namun namanya tidak lagi muncul dalam SK revisi meski yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban administrasi.

“Beliau sudah membayar kewajibannya, bahkan membayar PBB selama dua tahun. Tapi tiba-tiba namanya tidak ada lagi di SK revisi,” kata Andi Harun.

Kejanggalan ini semakin menguat setelah pemerintah kota menemukan bahwa jumlah bangunan yang kini berdiri mencapai 171 unit, jauh melampaui angka 115 rumah yang pernah ditetapkan dalam SK penerima.

Selisih 56 bangunan inilah yang kini menjadi sorotan utama pemerintah kota.

Andi Harun menduga sebagian bangunan tersebut berdiri tanpa dasar administrasi yang jelas dari pemerintah daerah.

“Artinya ada penambahan bangunan yang tidak pernah ditetapkan oleh pemerintah kota. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Persoalan ini juga tidak terlepas dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018, yang menegaskan bahwa tanah di kawasan tersebut tetap merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.

Sementara para ASN yang menempati rumah di lokasi itu hanya memiliki hak atas bangunan yang mereka tempati, bukan atas tanahnya.

“BPK sudah menegaskan bahwa tanah ini adalah milik pemerintah kota. Para penghuni hanya memiliki hak atas bangunan rumahnya,” jelas Andi Harun.

Kondisi tersebut membuat status lahan menjadi rumit.

Pemerintah kota tidak dapat sepenuhnya menguasai asetnya, sementara para penghuni juga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, Andi Harun menyebut kuat dugaan adanya persekongkolan sejumlah pihak dalam proses pengelolaan aset tersebut.

Ia menegaskan persoalan ini tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana jika terbukti ada pihak yang secara sengaja memanfaatkan lahan milik negara.

“Dugaan kuat ada persekongkolan pihak-pihak tertentu yang terlibat. Ini perlu diusut lebih jauh, baik secara administratif maupun secara pidana,” tegasnya.

Pemerintah kota kini tengah menelusuri kembali seluruh dokumen kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan PT Tunas Satria Muda, termasuk proses pembangunan perumahan yang berlangsung sejak awal proyek tersebut berjalan.

Selain itu, pemerintah juga menemukan indikasi munculnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bahkan sertifikat baru di atas lahan yang sebenarnya berstatus aset daerah.

Temuan ini membuat Pemkot Samarinda semakin serius untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Andi Harun memastikan pemerintah kota akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar status aset daerah tersebut menjadi terang.

Tim yang dibentuk pemerintah kota diberi waktu sekitar satu minggu untuk mengumpulkan dokumen, memeriksa kembali daftar penerima, serta memverifikasi kondisi bangunan di lapangan.

Setelah itu, perkara tersebut direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kita ingin perkara ini menjadi terang. Pemerintah kota tidak boleh terus tersandera oleh persoalan aset yang sebenarnya sudah jelas dibeli dan dimiliki negara,” pungkas Andi Harun. (lis)

Exit mobile version