Antisipasi Dishub soal Konsep Parkir Pasar Pagi Samarinda, Lahan Terbatas Tetapi Pengguna Banyak 

Sistem parkir progresif di Pasar Pagi Samarinda. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Dengan 69 slot parkir roda empat (ditambah 2 untuk disabilitas) dan hanya 400–500 ruang parkir roda dua, Pasar Pagi Samarinda harus melayani aktivitas sekitar 8.000 pedagang dan ribuan pengunjung setiap hari.

Ketimpangan ini melatarbelakangi kebijakan parkir progresif berbiaya tinggi dan pembayaran wajib non-tunai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut ketersediaan ruang parkir Pasar Pagi berada jauh di bawah kebutuhan riil kawasan perdagangan skala besar.

Kondisi ini menurut Manalu, bukan lagi soal pengaturan teknis, melainkan keterbatasan struktural yang tidak bisa ditambal dengan penambahan lahan.

“Jumlah pedagang sekitar delapan ribu orang. Sementara parkir roda empat hanya 69 unit, roda dua 400 sampai 500 unit. Secara logika, ini tidak akan cukup,” terangnya, Kamis (8/1/2025).

Rekomendasi Kemenhub: Parkir Harus Dibuat Tidak Nyaman

Situasi tersebut dibahas Dishub Samarinda bersama Kementerian Perhubungan dalam rapat Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) mengingat akses utama Pasar Pagi berada di Jalan Gajah Mada, ruas jalan nasional yang tidak memungkinkan pelebaran atau penambahan parkir.

Hasilnya, Kemenhub merekomendasikan penerapan parkir progresif, sebagai satu-satunya instrumen pengendali.

“Karena ruang parkir tidak bisa ditambah dan tidak bisa dimaksimalkan, maka parkir harus progresif. Itu rekomendasi resmi,” kata dia.

Sejak kebijakan diberlakukan, tarif parkir dirancang naik cepat seiring durasi.

Untuk roda dua, tarif naik Rp1.000 per jam setelah dua jam pertama, dengan batas maksimal Rp10.000.

Untuk roda empat, tarif bisa mencapai Rp25.000.

Menurut Dishub, mahalnya tarif bukan efek samping, melainkan tujuan kebijakan.

“Kalau orang lama parkir, dikenakan tarif tertinggi. Supaya kendaraan cepat keluar dan ruang parkir bisa dipakai bergantian,” tegasnya.

Beban Sistem Dipindahkan ke Pengguna

Dengan sistem ini, pedagang yang datang pagi dan pulang sore praktis tidak memiliki pilihan selain menanggung tarif maksimal, atau memarkirkan kendaraan di luar kawasan pasar.

Dishub tidak menampik konsekuensi tersebut. Justru, kata Hotmarulitua, kebijakan ini dimaksudkan untuk memaksa perubahan perilaku.

“Kita dorong masyarakat, pedagang maupun pembeli, untuk pakai sistem drop-off. Pasar ini tidak dirancang untuk parkir lama,” ujarnya.

Cashless Wajib, Tunai Langsung Dihukum Tarif Maksimal

Tak berhenti pada progresif, Dishub juga menerapkan pembayaran parkir wajib non-tunai.

Setiap pembayaran tunai otomatis dikenai tarif maksimal, tanpa mempertimbangkan durasi parkir.

“Kalau masih bayar cash, langsung kena tarif maksimal. Roda dua sepuluh ribu, roda empat dua puluh lima ribu,” kata Hotmarulitua.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari agenda digitalisasi transaksi, sekaligus menutup celah kebocoran retribusi.

Hasil awal menunjukkan potensi pendapatan signifikan.

Dalam setengah hari uji coba, Dishub mencatat penerimaan parkir sekitar Rp600 ribu, angka yang diperkirakan meningkat saat operasional penuh.

Meski demikian, Dishub menegaskan bahwa PAD bukan target utama.

“Sebesar apa pun potensi pendapatan, kalau orang tetap bawa kendaraan pribadi, kemacetan tidak akan selesai,” ujarnya.

Dalam skema Andalalin, Dishub juga membatasi jalur bongkar muat. Kendaraan suplai hanya boleh masuk dari Jalan Gajah Mada dan keluar ke Jalan Jenderal Sudirman, dengan pembatasan jenis kendaraan.

“Hanya pikap dan mobil boks. Truk besar tidak bisa karena MST Jalan Sudirman kecil,” jelas Manalu.

Selain itu, Dishub masih harus melengkapi rambu lalu lintas, zebra cross selebar 5–6 meter, serta memenuhi rekomendasi Kemenhub untuk memagari median jalan nasional demi keselamatan pejalan kaki.

Tantangan Sosial: Tidak Semua Siap Cashless

Kebijakan ini di lapangan belum sepenuhnya dipahami.

Dishub mengakui masih banyak pengunjung, terutama warga lanjut usia, yang belum terbiasa dengan uang elektronik.

Sebagai solusi, Dishub berencana bekerja sama dengan perbankan untuk membuka tenant layanan uang elektronik, di area Pasar Pagi.

Namun arah kebijakan, kata Hotmarulitua, tidak akan berubah.

“Ini bukan pilihan. Ini keharusan. Kalau tidak dipaksa, sistemnya tidak akan jalan,” tutupnya. (lis)

Exit mobile version