Asa UMKM Kukar Tahun 2021, Ijin Usaha Bakal Lebih Mudah

KUTAI KARTANEGARA – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kutai Kartanegara bakal mendapat angin segar ditahun 2021.

Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kutai Kartanegara (Kukar) bakal memudahkan perizinan pelaku usaha.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar Tajudin mengatakan program pada tahun depan itu sebetulnya bentuk lanjutan dan penyesuaian program tahun ini. Termasuk pola pelaksanaanya.

Program yang tengah berjalan seperti penguatan kelembagaan bagi UMKM. Pada penguatan ini terdiri dari bagaimana para pelaku UMKM bisa mengelola keuangannya dan manajemen tenaga kerjanya.

“Tidak lupa juga termasuk sertifikasi dan perizinan,”paparnya pada Senin (23/11/20).

Jadi kalau perizinan seperti UMK kata dia, yaitu izin usaha mikro kecil ini legalitas usahanya berdasarkan PP 24 Tahun 2018 terkait pelayanan perizinan terintegrasi.

Nantinya setelah izin dasarnya terpenuhi, pihaknya akan mencoba meningkatkan pelaku UMK ke perizinan industri rumah tangga (PIRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Selain itu, kita juga mengarahkan ke sertifikasi halal. Memang prosesnya pasti memiliki beberapa tahapan-tahapan dan pengujian. Namun PIRT itu terkait dengan makanan yaitu produk pangan yang aman dikonsumsi untuk masyarakat,” ujarnya.

Ditanya kaitannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan pelaku UMKM, ia mengatakan bahwa salah satu yang menjadi angin segar yaitu PIRT menjadi urusan pemerintah.

Kalau dulu kata dia, PIRT halal itu masing-masing tanggung jawab UMKM. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja sekarang, ini menjadi urusan pemerintah.

“Artinya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membiayai, jangan sampai menjadi beban pelaku UMKM khusunya UMK. Selanjutnya yaitu izin-izin tidak ada lagi, namun hanya pada pendaftaran saja,”tutupnya.

(fran)

kpukukarads