Aset Era Lama Bermasalah, Pemkot Akui Banyak Lahan Tanpa Dokumen Resmi

Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Asran Yunisran. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengakui tidak memiliki dokumen pembebasan lahan untuk sejumlah aset lama, termasuk Puskesmas Sidomulyo yang kini dipersoalkan pemilik lahan, Abdullah.

Abdullah menyatakan kepemilikan lahan seluas 1.771,80 meter persegi yang berada di Jalan Jelawat Gang 6 RT 08, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Klaim tersebut didasarkan pada dua dokumen, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2342 tertanggal 8 Januari 1992 atas nama Muhammad Lisi (alm) dengan luas 1.374 meter persegi, serta Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama H. Abdullah yang diterbitkan pada 5 Agustus 2011 dengan luas 397,80 meter persegi.

Hal ini jelas membuka celah konflik hukum, di tengah banyaknya aset pemerintah yang belum tertib administrasi sejak puluhan tahun lalu.

Surat keberatan dari warga terkait penggunaan lahan Puskesmas Sidomulyo menjadi bukti lemahnya dokumentasi aset pemerintah daerah.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Asran Yunisran, menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan tetap memiliki ruang hukum untuk diuji melalui pengadilan.

Ia menyebut, warga yang merasa haknya dirugikan dapat menempuh jalur gugatan. Bahkan, kasus serupa sebelumnya sudah pernah terjadi dan melibatkan objek yang sama, yakni fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan.

“Kalau masyarakat merasa memiliki hak yang diambil pemerintah, itu sah untuk digugat. Dan kasus seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya,” jelasnya, Jumat (27/2/2026).

Asran menjelaskan, sengketa tersebut pernah diajukan oleh seorang warga bernama Abdullah yang menggugat dua objek sekaligus, yakni sekolah dasar dan puskesmas.

Hanya saja, putusan pengadilan justru berbeda untuk dua objek tersebut.

Untuk lahan sekolah dasar, pengadilan menyatakan klaim warga lebih kuat sehingga pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebaliknya, untuk Puskesmas Sidomulyo, majelis hakim menilai penguasaan Pemkot sudah memiliki dasar yang cukup, meskipun tanpa bukti dokumen pembelian yang lengkap.

“Di puskesmas, hakim melihat ada penguasaan bertahun-tahun tanpa gangguan, ditambah adanya pengakuan bahwa lahan itu pernah diperjualbelikan. Itu dianggap cukup untuk menyatakan pemerintah tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, putusan tersebut menjadi dasar bahwa Pemkot tidak memiliki kewajiban membayar ganti rugi atas lahan puskesmas.

Hal ini berbeda dengan kasus sekolah, di mana bukti kepemilikan dari pihak penggugat dinilai lebih kuat dibandingkan argumentasi pemerintah.

Kondisi ini, menurut Asran, menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata sengketa lahan, melainkan lemahnya administrasi aset pemerintah, khususnya yang berasal dari era lama.

Ia mengakui, banyak aset yang diperoleh pada tahun 1970 hingga 1980-an tidak memiliki dokumen pembebasan yang lengkap.

“Memang tidak bisa dipungkiri, banyak aset lama yang dokumennya tidak tertib. Apalagi waktu itu pembebasan lahan belum seketat sekarang,” katanya.

Kesulitan pembuktian semakin kompleks karena waktu yang telah lama berlalu.

Banyak pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan sudah tidak lagi dapat dimintai keterangan, baik karena pensiun maupun meninggal dunia.

Di sisi lain, dokumen juga sulit ditelusuri karena perpindahan kantor pemerintahan yang terjadi berulang kali.

Situasi tersebut membuat pemerintah sering kali hanya mengandalkan bukti penguasaan fisik sebagai dasar hukum.

Dalam praktiknya, penguasaan lahan dalam waktu lama tanpa adanya keberatan dari pihak lain kerap menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Asran menjelaskan, dalam hukum dikenal prinsip pengakuan hak secara diam-diam, yakni ketika seseorang tidak menggugat atau mempersoalkan kepemilikan dalam jangka waktu lama, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan.

“Kalau tanah dikuasai bertahun-tahun, tidak pernah ada protes, tidak ada gugatan, itu bisa menjadi pertimbangan bahwa pihak yang mengklaim sebenarnya sudah mengetahui dan membiarkan,” bebernya.

Ia menambahkan, banyak sengketa baru muncul setelah puluhan tahun, ketika kondisi pembuktian sudah semakin sulit.

Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hakim, termasuk mempertanyakan mengapa klaim tidak diajukan sejak awal pembangunan.

Di sisi lain, Asran menepis anggapan bahwa pemerintah secara sepihak mengambil lahan masyarakat.

Ia menyebut, pada masa lalu terdapat berbagai mekanisme perolehan lahan untuk fasilitas umum, termasuk melalui hibah, pembelian dengan nilai tertentu, hingga pemanfaatan tanah yang diberikan masyarakat untuk kepentingan pembangunan.

“Dulu, untuk membangun sekolah atau fasilitas umum, sering kali masyarakat justru menawarkan lahannya. Ada yang dihibahkan, ada yang dibayar, ada juga yang sifatnya penggunaan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Praktik tersebut, menurutnya, banyak terjadi pada era pembangunan sekolah Inpres di masa lalu.

Namun, tidak semua proses terdokumentasi dengan baik, sehingga menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Saat ini, Pemkot Samarinda menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum jika terdapat klaim baru dari masyarakat. (lis)

Exit mobile version