Logika Terbalik? Sertifikat Ada, Tapi Pemilik Kalah di Pengadilan

Pemilik lahan untuk Puskesmas Sidomulyo, Abdullah. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo kembali dipertanyakan pihak ahli waris, yang mengantongi sertifikat kepemilikan.

Majelis hakim justru menguatkan penguasaan fisik Pemkot selama puluhan tahun sebagai dasar putusan, sementara bukti transaksi pembelian lahan tidak pernah ditunjukkan di persidangan.

Putusan tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai menyisakan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin lahan bersertifikat atas nama warga dapat dikalahkan hanya dengan dasar penguasaan tanpa dokumen resmi pembelian.

Pemilik lahan, Abdullah, menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Ia mempertanyakan klaim yang menyebut bahwa tanah tersebut telah dibayar atau diwakafkan oleh orang tuanya kepada pemerintah.

Ditegaskan Abdullah, hingga kini tidak pernah ditemukan bukti yang menunjukkan adanya transaksi jual beli ataupun wakaf atas lahan tersebut.

Ia juga menekankan, jika memang pembayaran pernah dilakukan, seharusnya ada dokumen resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang pernah dibayar, mana buktinya. Kalau ada bukti yang sah, kami terima. Tapi jangan sampai hanya berdasarkan asumsi,” tegasnya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (26/2/2026).

Ia bahkan mengaku telah menelusuri dokumen keluarga sejak lama, namun tidak menemukan catatan apapun yang menguatkan klaim tersebut.

Sejak 2009, ia mulai mempertanyakan status lahan tersebut kepada pemerintah, baik secara lisan maupun melalui surat resmi.

Upaya tersebut berlanjut hingga akhirnya ia mengajukan gugatan pada 2018.

Dalam proses hukum di tingkat pertama, ia mengaku sempat memenangkan perkara.

Namun putusan berubah di tingkat lanjutan hingga akhirnya Pemkot dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Abdullah juga menyoroti kejanggalan lain yang muncul dalam persidangan, termasuk isu pembayaran pajak.

Ia mengaku tidak pernah menerima tagihan pajak atas lahan tersebut, namun dalam persidangan justru muncul pernyataan bahwa dirinya tidak membayar kewajiban tersebut.

“Kalau memang saya ditagih, mana surat resminya. Saya tidak pernah menerima tagihan itu,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan kehadiran saksi dari instansi pajak dalam perkara yang menurutnya seharusnya fokus pada sengketa kepemilikan lahan, bukan kewajiban pajak.

Hal ini dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.

Lebih jauh, Abdullah menilai klaim bahwa lahan tersebut pernah dibeli oleh pemerintah tidak logis tanpa bukti administrasi.

Ia menegaskan, transaksi yang menggunakan anggaran negara semestinya memiliki jejak dokumen yang jelas dan lengkap.

“Kalau menggunakan APBD, pasti ada proses dan dokumennya. Tidak mungkin tidak ada sama sekali,” katanya.

Selain itu, ia juga mengungkap adanya penolakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sertifikasi lahan oleh pemerintah.

Namun, dokumen penolakan tersebut hingga kini tidak pernah diperlihatkan kepadanya meski telah diminta dalam persidangan.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai putusan tersebut menimbulkan keganjilan secara logika hukum.

Ia menyoroti perbedaan kekuatan bukti antara sertifikat yang dimiliki ahli waris dan klaim penguasaan yang dijadikan dasar oleh Pemkot.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Masyarakat punya sertifikat, sementara pemerintah tidak punya bukti pembelian, tapi bisa menang,” ujarnya.

Lanjutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam pembuktian.

Ia bahkan menyebut putusan tersebut terasa tidak adil bagi masyarakat yang merasa haknya dirampas.

Meski demikian, ia mengakui bahwa putusan pengadilan harus dihormati.

Namun, pihaknya mendorong agar ahli waris menempuh upaya hukum lanjutan jika masih memiliki bukti tambahan.

DPRD juga menyarankan Pemkot untuk mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan dalam menyikapi persoalan ini, mengingat adanya klaim hak masyarakat yang belum sepenuhnya terjawab.

“Kalau melihat faktanya, ada hak masyarakat yang hilang. Mungkin bisa dipertimbangkan solusi lain seperti dana kerahiman,” katanya.

Namun, di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi persoalan hukum jika Pemkot memberikan ganti rugi terhadap lahan yang secara putusan pengadilan telah dinyatakan sebagai aset pemerintah.

Hal ini bisa berimplikasi pada temuan hukum, termasuk potensi penyalahgunaan anggaran.

Samri juga menyoroti persoalan yang lebih besar, yakni lemahnya tata kelola aset pemerintah.

Ia menyebut masih banyak aset Pemkot Samarinda yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang kuat, namun tetap tercatat sebagai aset daerah.

Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuka peluang konflik serupa di masa depan.

Ia membandingkan dengan perlakuan terhadap masyarakat yang menguasai lahan tanpa sertifikat, yang kerap dianggap tidak sah.

“Kalau masyarakat menguasai tanah puluhan tahun, belum tentu diakui. Tapi ketika pemerintah yang menguasai tanpa bukti, justru bisa menang. Ini yang jadi pertanyaan,” tegasnya.

Ia menilai persoalan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera melakukan penataan dan inventarisasi aset secara menyeluruh.

Tanpa perbaikan administrasi, sengketa lahan dipastikan akan terus bermunculan. (lis)

Exit mobile version