BEM KM Unmul: Pemprov Kaltim Tak Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2018

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaltim sudah mengalokasikan anggaran Pemilihan Gubernur 2018 dalam surat Gubernur Kaltim nomor:270/2731/B.PPOD.III/2017 tentang alokasi anggaran pilgub 2018. Total alokasi anggaran untuk Pemilihan Gubernur 2018 sebesar 331 Milyar dengan yang tertuang dalam surat Gubernur Kaltim nomor:270/2731/B.PPOD.III/2017 :

  1. Alokasi untuk KPU Kaltim sebesar 250 Milyar.

  2. Alokasi untuk Bawaslu Kaltim sebesar 40 Milyar.

  3. Alokasi untuk pengamanan Pilkada (Kodam VI/Mulawarman) sebesar 5 Milyar.

  4. Alokasi untuk pengamanan pilkada serentak (Korem 091/Aji Surya Natakusuma) sebesar 1 Milyar.

  5. Alokasi pengamanan untuk Polda Kaltim sebesar 20 Milyar

  6. Alokasi bantuan keuangan Desk Pilkada untuk 10 Kabupaten/Kota sebesar 15 Milyar

Dalam alokasi tersebut, angka nominal yang diusulkan oleh pihak penyelenggara, dipangkas setengah dari jumlah total anggaran Pilgub 2018. Pemangkasan pun tidak dijelaskan secara gamblang berupa rincian dana oleh pemprov Kaltim.
BEM KM Unmul menilai, dalam polemik yang berlarut-larut yang tidak menemukan kata sepakat ini, akan mengakibatkan opini publik bakal negatif kepada pemerintah karena Pemprov tidak serius dalam melakukan dalam hal perencanaan anggaran. Padahal pengajuan anggaran sudah dilakukan sejak tahun 2015 oleh penyelenggara untuk pilgub Kaltim 2018.

Dalam surat Gubernur Kaltim nomor:270/2731/B.PPOD.III/2017 terasa aneh. Pertama, dalam hal NPHD seharusnya NPHD lengkap mengikat beserta rinciannya untuk apa saja pos-pos anggaran yang telah dianggarkan. Namun, pemprov tidak memberikan rincian dana secara rinci. Kedua adalah didalam NPHD harus pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu) penerima hibah dana dengan pemprov Kaltim tanpa diikutsertakan dari pihak keamanan dan pengamanan Pilgub Kaltim 2018. Namun, pemrov hari ini dalam hal NPHD mengiikutsertakan semua elemen yang mensukseskan pilgub. Jelas, pemprov bertentangan dengan aturan. Jelas, aturan tertulis dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:273/2844/59 Tahun 2017 tentang pendanaan pilkada serentak tahun 2018 ayat 6 yang berbunyi “Dituangkan dalam NPHD dan ditandangani bersama oleh Gubernur selaku pemberi hibah dan Penyelenggara Pilkada selaku penerima hibah paling lambat akhir bulan juli 2017”.

Namun, Pemprov ngotot tetap melakukan agenda penandatangan NPHD bersama pada Selasa, 11 Juli 2017 Pemerintah Provinsi kemarin telah melakukan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk penyelenggaraan Pilgub Kaltim 2018 namun pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu Kaltim tidak menandatangani NPHD tersebut. Karena anggaran yang dianggarkan pemprov tidak cukup untuk kebutuhan pilgub 2018.

Bentuk penolakan untuk menandatangani NPHD punya dasar yang jelas. Tentu penyelenggara KPU maupun Bawaslu sudah mempunyai rincian anggaran. Alokasi untuk KPU dan Bawaslu tidak cukup untuk kebutuhan Pilgub Kaltim yang dialokasikan pemprov tidak cukup untuk tahapan maupun pengawasan sampai akhir. 

Untuk Bawaslu Kaltim saja mengajukan anggaran sebear Rp.90.663.261.000 tapi pemprov hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 40.000.000.000. Parahnya lagi, pemprov tidak merincikan anggaran tersebut buat apa saja dan tidak pernah dibahas bersama dengan Bawaslu. Pemprov dalam menentukan anggaran bersifat sepihak, hal ini bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:273/2844/59 Tahun 2017 tentang pendanaan pilkada serentak tahun 2018 ayat 5 dan 6.

Anggaran yang dipotong tidak jelas rinciannya ini akan menyebabkan terganggunya kerja pengawasan mulai dari tahapan sampai pelaksanaan pada juni 2018. Diperparah lagi, anggaran baru dialokasikan pada APBD 2018 sehingga proses awal ditahun 2017 akan terganggu tanpa adanya anggaran.

Belum lagi anggaran KPU Kaltim. Untuk alokasi anggaran KPU Kaltim dalam surat gubernur, tertuang jelas bahwa alokasi untuk KPU Kaltim sebesar 250 Milyar. Dengan rincian alokasi 20 Milyar sudah dalam APBD 2017, 50 Milyar baru diusulkan dalam APBD perubahan 2017 dan sisanya alokasi 180 Milyar akan dialokasikan di APBD 2018.

Tentu, sangatlah jelas anggaran ini tidak cukup untuk pelaksaan Pilgub Kaltim 2018 sampai tahap pelantikan gubernur nanti. KPU telah mengusulkan anggaran sebesar 526 Milyar untuk pelaksanaan Pilgub 2018. Namun, didalam perjalanannya sudah dipangkas 4 kali. Yang pertama usulan 586 Milyar dipangkas menjadi 486 Milyar. Kedua, anggaran 486 Milyar di rasionalisasikan lagi menjadi 428 Milyar. Ketiga, alokasi 428 Milyar turun lagi menjadi 356 Milyar. Terakhir, pemprov tidak mengindahkan usulan KPU Kaltim dan bersedia mengalokasikan 250 Milyar tanpa rincian yang jelas.

Dengan polemik yang dipaparkan diatas, BEM KM Unmul menilai yang pertama, Pemprov Kaltim tidak mengerti kebutuhan pelaksanaan Pilgub 2018. Terlihat dalam hal mengalokasikan anggaran tanpa ada rincian apa saja yang dianggarkan. Kedua, pemprov Kaltim tidak merincikan secara rinci anggaran 250 Milyar dan tidak jelas poin yang dipangkas. Ketiga, dalam hal ini, Gubernur selalu memberikan penjelasan kepada publik bahwa “berapapun anggarannya pilgub 2018, Pemprov Kaltim akan mendukung 100%”. Berbanding dengan fakta dilapangan, pernyataan gubernur tidak direalisasikan dengan TPAD Provinsi Kaltim yang dalam hal ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi. Karena pemangkasan sudah 4 kali tanpa ada rasionalisasi yang jelas. Terakhir, pemerintah kabupaten/kota yang sudah memastikan membantu untuk anggaran ada 3 kabupaten/kota Samarinda, Balikpapan, dan Kukar. Namun, permasalahannya adalah bantuan dana ini harus diserahkan ke pemprov dulu baru diserahkan ke KPU sehingga tidak ada politisasi anggaran, membantu secara besar untuk KPU di kabupaten/kota salah satu calon sehingga ada integritas pihak penyelenggara pun dipertanyakan.

Jelas, dengan anggaran yang jauh sekali dengan yang diusulkan oleh penyelenggara akan berdampak pada proses persiapan dan tahapan pilgub yang berujung tidak maksimal karena anggaran terbatas. Tentu ini merugikan pihak penyelenggara karena anggaran merupakan vital peranannya untuk pelaksanaan pilgub tahun depan sehingga poin terpenting adalah dana ini bersumber dari uang rakyat maka masyarakat berhak untuk mengetahui akar permasalahannya.

Anggaran untuk penyelenggara Pilgub harus diprioritaskan, sebab penyelenggara tanpa adanya anggaran otomatis tahapan pilgub masih stagnan tanpa progres karena anggaran tidak ada. Mutlak adanya penyediaan anggaran untuk pemilihan kepala daerah karena proses pemilihan fase terpenting dalam pembangunan suatu daerah, karena sejatinya jika ingin melihat pembangunan yang akan datang, maka lihatlah visi misi kepala daerah yang bertarung di pesta demokrasi untuk mencapai kesejahteraan rakyat kaltim bukan untuk kesejahteraan para elit yang mengejar kekuasaan tanpa mementingkan kepentingan rakyat.

Babak akhir polemik tarik ulur permasalahan anggaran pilgub 2018 belum menemukan benang solusinya. BEM KM Unmul dalam hal ini menjadi mitra kritis pemerintah memberikan 2 solusi. Pertama, dipertemukannya seluruh elemen, mulai dari pihak eksekutif, legislatif maupun penyelenggara untuk merumuskan anggaran yang pasti untuk diajukan ke pusat, agar pemerintah pusat membantu kekurangan anggaran pilgub 2018. Kedua, dalam peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2015 juga telah menjelaskan dalam Pasal 4. Dimana provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan pemilihan bupati/wali kota dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Begitu juga sebaliknya, ketika provinsi mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka kabupaten/kota dapat membantu pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dan harus satu pintu melalui pemerintah provinsi, bantuan tersebut diserahkan kepada Pemprov selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi sebagai dana hibah lalu disalurkan kepada KPU 10 Kabupaten/Kota.

“Uang adalah segalanya. Itulah ungkapan yang pantas diucapkan melihat realitas yang terjadi menuju pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kaltim 2018 saat ini. Karena selain bersumber dari uang rakyat, pesta demokrasi ini merupakan hajatan seluruh rakyat Kaltim untuk mencegah pemimpin terburuk untuk berkuasa.” (*)

kpukukarads