BONTANG – Sejumlah warga yang sedang mengurus KTP mengaku kecawa, sebab belum juga memperoleh KTP elektronik atau E-KTP. Pasalnya, setelah sekian lama menanti ternyata blangko KTP kembali dinyatakan habis dan mereka mesti kembali menerima kenyataan hanya diberi surat keterangan.
Seorang warga, Kelurahan Loktuan, Darwis mengaku sudah dua kali ke Kantor Disdukcapil guna mengurus KTP, namun yang ia terima hanya surat keterangan.
“Surat ini ada waktunya, bila habis mesti diperpanjang. Buat orang seperti saya ini penting untuk mencari kerja, selama KTP belum saya dapat ya saya mesti bolak balik ke kantor ini,” katanya saat di temui diparkiran Kantor Disdukcapil, selasa (5/9).
Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Kependudukan Disdukcapil Bontang Eka Dedi Anshariddin membenarkan bahwa Disdukcapil Bontang kembali kehabisan stok blanko KTP Elektronik (E-KTP), setelah sebelumnya mendapat bantuan blangko sebanyak 500 keping dari Pemkot Balikpapan.
Menurutnya, sejumlah blanko tersebut sangatlah jauh dari kebutuhan Kota Bontang, sehingga blangko tersebut hanya bertahan selama tiga hari pelayanan. “Dari Kamis (10/8) sampai Senin (14/8), dan sejak selasa (15/8) terpaksa kami kembali menerbitkan surat keterangan sementara yang bisa digunakan sebagai pemggati KTP,” terangnya.
Lebih jauh Eka Dedi mengatakan berbeda dari sebelumnya pihaknya harus proaktif kepusat untuk memperoleh blangko elektronik tersebut, sekarang pihaknya diminta menunggu dari Disdukcapil Provinsi sebab pola distribusinya kedepan akan langsung di bagi dari Provinsi ke Kota Kabupaten.
Kebutuhan akan blangko elektronik di Kota Taman pun saat ini terbulang cukup tinggi. “Saat ini, tercatat sekitar 8.000 surat keterangan sementara yang kami keluarkan, sejumlah itu pula yang menunggu untuk dicetak,” bebernya.
Disinggung mengenai semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) kedepannya, ia menegaskan bahwa selama sudah melakukan perekaman maka nantinya akan tetap masuk DPT.
Sebab, syarat untuk menjadi DPT haruslah memiliki KTP-el, atau surat keterangan telah melakukan perekaman yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Bila tak memiliki keduanya, maka tidak bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Kalau dulu Kartu Keluarga (KK) dan Paspor masih bisa. Namun sekarang sudah tidak bisa lagi.
“Sebab itu kami terus menghimbau melakukan perekaman, sistem jemput bola juga dilakukan bila dianggap perlu, termasuk untuk pelajar silahkan melakukan perekaman namun KTPnya nanti baru bisa diambil bila usianya sudah mencukupi,” sebutnya. (And)