Cegah Persoalan Sosial Baru, Samri Shaputra Ingatkan Pentingnya Solusi bagi Juru Parkir Informal

SAMARINDA – Kebijakan penertiban aktivitas parkir tidak resmi di Kota Samarinda perlu mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul terhadap kehidupan masyarakat. Hilangnya sumber pendapatan tanpa adanya pilihan pekerjaan pengganti dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan sosial baru, terutama bagi warga yang selama ini mengandalkan penghasilan dari sektor perparkiran.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memandang persoalan parkir liar tidak dapat dipisahkan dari kondisi ketenagakerjaan. Keberadaan pekerja parkir informal menunjukkan adanya masyarakat yang berupaya memenuhi kebutuhan hidup melalui pekerjaan dengan pendapatan tidak tetap.

Menurutnya, upaya menciptakan ketertiban harus mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi kelompok tersebut. Kebijakan yang hanya berfokus pada penghapusan aktivitas parkir ilegal berisiko tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi pekerja.

“Kalau langsung diberangus tanpa solusi, mereka bisa mencari cara lain yang justru melanggar hukum,” katanya.

Samri menilai penanganan yang tepat membutuhkan pemahaman terhadap latar belakang masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir. Pemerintah perlu melakukan pendataan untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi mereka sebelum menentukan bentuk penanganan yang sesuai.

Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan pilihan pekerjaan bagi warga yang masih memungkinkan untuk bekerja di sektor perparkiran maupun mereka yang membutuhkan kesempatan di bidang lain.

Salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah memberikan kesempatan kepada juru parkir informal untuk mengikuti pembinaan dan memenuhi persyaratan sebagai pekerja parkir resmi.

“Memberantas total itu sulit. Yang bisa kita lakukan adalah membina mereka, lalu memberi kesempatan bekerja secara resmi agar tetap bisa mencari penghasilan,” ujar Samri.

Menurutnya, pengelolaan parkir yang lebih terstruktur dapat memberikan manfaat bagi pekerja maupun masyarakat. Di satu sisi, aktivitas perparkiran dapat berlangsung sesuai aturan. Di sisi lain, pekerja memiliki peluang memperoleh pendapatan yang lebih terjamin.

Kondisi tersebut dinilai penting mengingat penghasilan harian dari aktivitas parkir informal tidak selalu dapat dipastikan jumlahnya.

“Kalau mereka sudah punya gaji tetap, mereka tidak lagi bergantung pada pendapatan harian yang tidak menentu,” jelasnya.

Selain membuka peluang bekerja dalam sistem perparkiran resmi, pemerintah juga dapat mempertimbangkan program peningkatan keterampilan bagi masyarakat yang ingin mencari sumber pendapatan berbeda.

Pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi dapat menjadi bagian dari langkah penanganan agar pekerja yang terdampak penertiban tetap memiliki kesempatan memenuhi kebutuhan hidup.

Samri menekankan bahwa pendekatan tersebut bukan berarti mengabaikan aturan mengenai penyelenggaraan parkir. Penertiban tetap diperlukan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih tertib dan mengurangi aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, pelaksanaannya perlu disertai kebijakan yang memperhatikan kondisi masyarakat, sehingga perubahan sistem tidak justru memperbesar kerentanan ekonomi kelompok pekerja informal.

Ia berharap pemerintah dapat mengembangkan penanganan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan parkir dalam jangka pendek, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh kesempatan bekerja secara legal dan berkelanjutan.

“Daripada kehilangan mata pencaharian lalu terjerumus ke hal yang negatif, lebih baik kita bantu agar mereka punya pekerjaan tetap meskipun sederhana,” pungkasnya. (Adv)