Samarinda –Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim anwar menegaskan komitmennya mengawal rencana penggunaan insinerator Wisanggeni Tahap 6 di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.
Teknologi pengolahan sampah dengan pembakaran ini ditargetkan beroperasi pada akhir 2025, bersamaan dengan selesainya pembangunan Zona 2 TPA. Langkah tersebut diproyeksikan dapat menekan volume sampah harian Samarinda yang mencapai 480 ton, sekaligus mengurangi ketergantungan pada lahan pembuangan yang semakin terbatas.
Deni Hakim Anwar, menekankan perlunya pengawasan ketat agar insinerator tidak menimbulkan polusi udara maupun dampak kesehatan bagi warga sekitar.
“Fly ash dari insinerator direncanakan diolah menjadi batako, sehingga residu pembakaran tetap memiliki nilai guna,” ujar Deni saat peninjauan lapangan di TPA Sambutan, Senin (29/9).
Ia menambahkan, pemantauan cerobong asap serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menjadi syarat utama sebelum insinerator beroperasi penuh. Menurutnya, transparansi dalam proses pengawasan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“DPRD meminta adanya pendampingan teknis dan SOP yang jelas agar pengoperasian insinerator tidak berisiko bagi lingkungan maupun kesehatan warga,” tegasnya.
Rencana penggunaan insinerator ini berlandaskan surat Kementerian Lingkungan Hidup yang terbit pada Maret 2025. Regulasi tersebut memperbolehkan pengoperasian koincinerator dengan skala pembakaran terbatas, sehingga pemerintah kota memiliki dasar hukum untuk memulai uji coba teknologi pengolahan sampah ini.
Meski dianggap sebagai solusi tambahan untuk mengurangi beban TPA, DPRD Samarinda mengingatkan bahwa teknologi saja tidak cukup. Deni menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumber.
“Kalau hulu tidak dikendalikan, TPA akan tetap kewalahan. Semua pihak harus ikut berperan,” ujarnya. (Adv/DPRD Samarinda)