Samarinda, Beri.id – Guna mengatasi pelanggaran terkait retribusi dan pembayaran pajak di sejumlah tempat penginapan dan hotel, DPRD Kota Samarinda melalui komisi I berencana melakukan perubahan aturan. Perubahan ini akan diwujudkan dalam bentuk regulasi perizinan untuk rumah kos, guest house, dan hotel melati.
Sebelumnya, beberapa anggota komisi I, termasuk Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, telah melakukan peninjauan lapangan. Afif mengakui bahwa beberapa pemilik guest house mengklaim hanya memiliki beberapa kamar.
“Namun, saat kami melakukan peninjauan langsung, jumlah kamar melebihi kapasitas yang diizinkan,” ungkap Afif.
Politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menegaskan bahwa tindak lanjut akan segera dilakukan. Beberapa guest house juga ditemukan menyediakan fasilitas dan layanan setara dengan hotel berbintang.
“Jika hal ini terus dibiarkan, pasti akan melanggar aturan dan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Afif memastikan bahwa komisi I akan segera menyelesaikan perubahan regulasi untuk mengatur klasifikasi dan izin untuk guest house, kos-kosan, dan hotel melati.
“Kami tidak bermaksud menyalahkan pihak manapun terkait perizinan atau pihak lainnya karena mereka bingung dengan ketiadaan aturan dasar tentang cara mengklasifikasikan guest house,” tutup Afif.
(ADV/DPRD Samarinda)