DLH Kutim dan Aparat Keamanan, Segel Lokasi Penumpukan Batu Bara Ilegal di Desa Martadinata

PPLH Kutim bersama dengan unsur Muspika Teluk Pandan, menyegel lokasi penumpukan batu bara di Desa Martadinata, Kutim (Doc. Istimewa)
PPLH Kutim bersama dengan unsur Muspika Teluk Pandan, menyegel lokasi penumpukan batu bara di Desa Martadinata, Kutim (Doc. Istimewa)

BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur melakukan penyegelan lokasi penampungan batu bara di Desa Martadinata ditutup oleh pihak, Rabu (31/03) lalu.

Penataan dan Pentataan Lingkungan Hidup (PPLH) Kutim, Dewi mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena Stokpile batu bara di lokasi tersebut bergerak tanpa izin dari DLH Kutim.

dprdsmd ads

“Untuk saat ini stockpile batu tanpa ijin ke DLH Kutim,” kata Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Kutim, Dewi, Rabu (31/03).

Saat lakukan penyegelan lokasi, empat petugas dari PPLH Kutim ditemani langsung oleh unsur Muspika Kecamatan Teluk Pandan yang meliputi Babinsa dan Bhabinkamtimas.

Ketika petugas melakukan pengecekan di lapangan ternyata tidak ada kendaraan pengangkut baru bara yang beroperasi. Namun, di dapati tumpukan yang menggunung setinggi sekitar lima meter di lokasi tersebut.

Akhirnya, pertugas memutuskan untuk tetap menyegel tempat tersebut dengan memasangi baliho larangan sebagai penanda.

Dari keterangan petugas, mengatakan kalau penumpukan tersebut tak mendapatkan izin dari DLH Kutim.

Bahkan, kegiatan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan petugas yang berwenang.

Pihaknya meminta kepada pemilik lahan agar segera membuat parit limpasan air atau run off. Agar tidak air tak meluber keluar area stockpile.
Selain itu, pihak perusahaan juga harus melaporkan dan melengkapi izin lingkung dari stockpile ke DLH Kutim.

“Yang dihentikan hanya stockpile batu baranya aja. Karena disana ada juga aktifitas pencuian kendaraan. Jadi pintu masuknya enggak kami segel,” tandasnya. (Esc)