Samarinda- Anggota DPRD Kaltim, Sugiyono melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Samarinda, Sabtu (18/04/2026).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 18 hingga 20 April 2026. Sugiyono mengatakan bahwa keberadaan Perda Ketahanan Keluarga menjadi semakin penting serta mengingat kondisi sosial masyarakat yang semakin kompleks dan penuh tantangan.
“Di Kota Samarinda menghadapi krisis sosial yang nyata, mulai dari kasus perceraian yang disebabkan narkoba, hingga kasus judi online. Kita membutuhkan regulasi yang secara sistematis untuk bagaimana keluarga harus dibina, dilindungi, dan diperkuat,” katanya.
Ia menyatakan bahwa, Pemerintah Provinsi maupun DPRD Kaltim berkomitmen agar terus melakukan sosialisasi Perda tersebut, dikarenakan sebagai hal penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Perda ini juga memastikan pembangunan keluarga tidak hanya fokus pada pembinaan rohani, tetapi juga mencakup upaya peningkatan ekonomi keluarga, perlindungan anak, penguatan pendidikan, serta penyediaan layanan konseling dan pendampingan yang terintegrasi,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap, selain pemerintah, masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketahanan keluarga, termasuk melalui peran lembaga sosial, organisasi keagamaan, serta dunia usaha.
“Perda ini, diharapkan berbagai persoalan sosial seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kemiskinan dapat ditekan melalui penguatan peran keluarga sebagai pilar utama pembangunan,” ungkapnya.
Selain mendiskusikan materi Perda, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan infrastruktur jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga masalah banjir.
“Semua aspirasi, baik yang terkait Perda maupun kebutuhan infrastruktur, kami terima dan akan kami kawal,” pungkasnya.

