Haris Azhar Nilai Laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Kurang Bukti, Sarankan Dialog Ketimbang Jalur Hukum

Tangkapan layar pada tayangan Rakyat Bersuara. (ist)

JAKARTA – Praktisi hukum Haris Azhar memberikan pandangan kritis terkait pelaporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok relawan pendukung Presiden Prabowo atas dugaan penghasutan dan makar terkait pernyataan mengenai “tumbangkan Prabowo”.

Dalam diskusi tersebut, Haris Azhar menilai bahwa narasi yang disampaikan oleh Saiful Mujani tidak memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai tindakan makar maupun penghasutan sebagaimana disangkakan.

Unsur Pasal Dinilai Tidak Terpenuhi

Menurut Haris, secara hukum, penggunaan pasal-pasal tersebut terhadap pernyataan yang bersifat politik tidaklah tepat. Ia menyoroti perbedaan penafsiran hukum, terutama terkait definisi “makar” dalam KUHP baru yang merujuk pada “pemerintah”, bukan spesifik kepada personal “presiden”.

“Kalau kita mau mengecek penggunaan aturannya terhadap fakta tersebut, saya merasa dan dalam pengetahuan saya tidak cukup unsurnya,” ujar Haris.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik pembuktian di pengadilan, tuduhan penghasutan sering kali mengalami kesulitan karena sulit membuktikan adanya pengaruh nyata atau tindakan kekerasan yang timbul akibat postingan tersebut.

Solusi Dialog, Bukan Laporan Polisi

Haris menegaskan bahwa ruang demokrasi seharusnya diisi dengan adu argumentasi, bukan dengan membawa setiap perbedaan pendapat ke ranah pidana. Ia menyarankan agar narasi-narasi kritis tersebut dibantah dengan data dan dialog yang sehat, alih-alih menggunakan instrumen kepolisian.

“Mari kita berdiskusi tentang basis kritik, apa penopang argumentasinya, sampai pada kesimpulan harus kita tumbangkan. Diuji silogismenya, bukan dilaporkan,” tegas Haris.

Ia mengingatkan bahwa langkah pelaporan yang berlebihan berpotensi memberangus kebebasan berpendapat masyarakat sipil. Bagi Haris, pemerintah atau pendukungnya seharusnya dapat merespons kritik dengan narasi tandingan yang proporsional untuk saling mendidik dalam iklim demokrasi. (Red)