DPRD Samarinda Bentuk Pansus Mengenai LKPJ Walikota, Berikut Realisasi Anggaran Tahun 2019

SAMARINDA – Pandemi Corona virus (Covid-19) tidak menghalangi agenda Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2020.

Paripurna tetap digelar pada Rabu (15/04/20) melalui virtual video conference.

dprdsmd ads

Dalam Paripurna ini juga disipakan live streaming melalui Facebook dan instagram Pemkot bagi warga serta para jurnalis yang menyaksikan.

Ketua DPRD kota Samarinda, H Siswadi mengatakan dalam sehari digelar dua agenda yang di Paripurnakan.

“Tadi sidang dua kali, jam 10 sidang Parikurna istimewa LKPJ walikota Samarinda untuk tahun 2019. Setelah LKPJ, DPRD akan mengevaluasi dalam bentuk rekomendasi dan DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ,” kata Siswadi dikonfirmasi usai pembentukan Pansus.

Setidaknya ada 15 orang anggota dewan yang masuk dalam pansus. Setelah pansus dibentuk kata politisi PDI Perjuangan ini, Pansus akan mengadakan rapat untuk menyusun personalia.

Pansus memiliki waktu hanya satu bulan sejak walikota menyampaikan LKPJ, artinya tanggal 15 Mei 2020 rekomendasi harus semudah selesai.

“Setelah ini Pansus baru rapat menyusun struktur, waktu kerja Pansus cuman satu bulan,”terang Siswadi.

Mengenai LKPJ, dirinya belum memberi tanggapan. Ia menyebutkan biar Pansus yang evaluasi hasil LKPJ Walikota.

Sebelum Pansus Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda ini dengan agenda Penyampaian LKPJ Walikota Samarinda Tahun 2019 dan Penyampaian Pokok Pokok Pikiran DPRD Kota Samarinda Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Samarinda Pada APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Dalam laporan yang dibacakan Walikota Samarinda Syaharie Jaang menyebutkan APBD 2019 sebesar Rp 3,064 triliun dan terealisasi Rp 3,343 triliun atau mencapai 109,12 persen, dengan rinciannya PAD dari target Rp 509,991 miliar, terealisasi Rp 560,444 miliar atau 111,87 persen.

Kemudian pendapatan transfer dari target Ro 2,463 triliun terealisasi Rp 2,702 triliun atau 109,68 persen. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah Rp 80,977 miliar.

Pada sisi belanja, rencana belanja setelah perubahan dianggarkan Rp 3,429 triliun terealisasi Rp 3,065 triliun atau 89,38 persen.

Walikota mengatakan pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan di Samarinda merupakan upaya bersama antara Pemerintah dan peran serta masyarakat untuk membangun kota seperti yang diharapkan bersama.

“Harapannya kerja keras ini dapat menciptakan sebuah tata kelola Pemerintahan yang baik, bertanggung jawab, mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien,” ucap Jaang.

(Fran)