DPRD Samarinda Gelar Rapat Bahas Pajak Reklame dan Alat Peraga Kampanye

Samarinda, Beri.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pajak reklame dan alat peraga kampanye.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Samarinda, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemukiman Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin, berfokus pada keberadaan reklame di Kota Samarinda, yang mencapai sekitar 4 ribu titik berdasarkan catatan yang ada.

Masalah utama yang dibahas adalah pemasangan reklame tanpa izin dan pelanggaran aturan pemasangan.

Fuad Fakhruddin menyampaikan bahwa ketertiban reklame sudah menjadi masalah lama yang sering ditertibkan oleh Pemkot Samarinda.

Dalam konteks ini, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, menyoroti pembayaran pajak pemasangan reklame, yang menurutnya seharusnya dimasukkan ke dalam pajak konten, bukan retribusi. Hal ini untuk menghindari reklame ilegal menjadi legal tanpa kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan, karena kontennya berjalan tapi PAD gak masuk,” tegas Anhar.

Permasalahan lain yang diangkat dalam rapat adalah pajak baliho, di mana Dinas Kominfo berencana untuk menggratiskan sebagian kecil baliho pesta demokrasi, sementara yang lain akan dikenakan biaya.

Ia mendukung aturan ini sebagai upaya menjaga keindahan kota dan mencegah kekumuhan.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam menangani isu-isu terkait pajak reklame dan alat peraga kampanye di Kota Samarinda.

 

(Adv/DPRD Kota Samarinda)

kpukukarads