Samarinda, Beri.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kota Samarinda, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.
Ahmad Sofyan Noor, salah satu anggota komisi, menyampaikan bahwa Raperda tersebut diharapkan akan memberikan landasan yang jelas untuk upaya penanggulangan bencana di satuan pendidikan di Samarinda.
Salah satu fokus pembahasan adalah mengenai anggaran yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan program satuan pendidikan aman bencana.
“Kami membahas regulasi, peraturan, hingga pembentukan tim khusus serta anggaran yang diperlukan untuk mendukung program ini,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya mewujudkan sekolah yang aman dari bencana di lingkungan kota Samarinda merupakan tanggung jawab yang harus diemban pemerintah.
“Kami berharap kolaborasi dari seluruh dinas terkait agar kita bisa mengurangi risiko bencana di Samarinda. Raperda ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara targetnya, Raperda ini diharapkan bisa disahkan dalam rentang waktu enam bulan ke depan, untuk segera diterapkan demi keselamatan dan kesejahteraan para pelajar di Kota Samarinda.
(Adv/DPRD Samarinda)