Komisi III DPRD Samarinda Tinjau Pabrik Pencacah Plastik: Mendorong Musyawarah untuk Atasi Konflik Warga dan Pengusaha

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani

Samarinda, Beri.id – Komisi III DPRD Samarinda melakukan tinjauan ke pabrik pencacah plastik di Jalan Mangkujenang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, RT 21 pada Rabu (13/12/2023).

Kunjungan itu dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat sekitar yang mengeluhkan kebisingan dan polusi udara dari pabrik tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, menyatakan bahwa hasil tinjauan kali ini menunjukkan tingkat kebisingan mesin pabrik masih dalam batas wajar. Namun, ada masalah sosial yang perlu diselesaikan antara warga dan pengusaha.

“Setelah saya gali informasinya, ternyata ada masalah sentimen antara warga dan pengusaha, sehingga terjadi konflik,” ujar Angkasa.

Ia menyarankan agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah antara warga dan pengusaha, menciptakan pemahaman dan kerja sama di antara keduanya.

“Bukan membela perusahaan, kami lihat kepentingannya itu jangan dikira kami turun malah menjadi pisau. Jika keduanya bisa dibina, kenapa tidak saling kerja sama,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menjelaskan bahwa pabrik pencacah plastik tersebut masih merupakan usaha kecil dan menengah (home industry) bukan pabrik besar. Ia berharap agar pabrik tersebut dapat beroperasi dengan memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kita harus objektif, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melakukan sesuai proporsional, saya tidak bisa salahkan mereka. Tapi mereka juga harus objektif,” jelasnya.

 

(Adv/DPRD Kota Samarinda)

Exit mobile version