Edukasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Romadhony: Semua Punya Hak Yang Sama Dimata Hukum

Romadhony Putra Pratama saat sosialisasi bantuan hukum di Samarinda

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.

Setelah sebelumnya dia melakukan sosialisasi tersebut didaerah Balikpapan, kali ini sosialisasi berlangsung di Hotel Jamrud, Jalan Panglima Jamrud, Samarinda pada, Sabtu (29/10/2022).

dprdsmd ads

Dia menjelaskan, alasan terus menggaungkan Perda tersebut di masyarakat karena masih banyak masyarakat belum mengetahui Perda tersebut. Padahal kata dia, pemerintah telah hadirkan Perda bantuan.

“Kita ingin terus memastikan agar masyarakat dapat mengetahui peraturan daerah tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,”katanya saat dikonfirmasi.

Perda memang secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Hadirnya Perda tersebut kata dia sebagai bentuk perhatian pemerintah demi terwujudnya perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, banyak faktor yang melatarbelakangi masyarakat enggan melapor jika dalam urusan hukum. Tak jarang ada perspektif di masyarakat mengenai biaya. Hal ini kerap menjadi pemicu. Khususnya masyarakat tidak mampu.

“Padahal, salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice),”terangnya.

“Kedepannya tidak usah takut, Perda ini telah menjamin dan akan dibiayai menggunakan APBD,”sambungnya lagi.

Untuk diketahui, perkara yang dibantu dalam Perda ini antara lain, masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi. Sementara warga yang dibantu oleh Perda ini adalah warga dengan identitas kependudukan di Kaltim.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan hanya masyarakat yang tidak mampu yang boleh dibantu. Bukti ketidakmampuannya diketahui RT, Lurah, dan merupakan penduduk asli Kaltim. Kemudian pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH.

(Fran/ADV/DPRD Kaltim)