Gelar Diskusi Publik Dan Tanda tangan petisi, sejumlah Dosen Unmul Tolak Revisi UU KPK

Beri.id, SAMARINDA – Gelombang penolakan terhadap usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh DPR RI terus berlanjut.

Pada Jumat (13/09/19) waktu sore, koalisi dosen Universitas Mulawarman Peduli KPK menggelar Diskusi publik dan pernyataan sikap: Dosen Unmul Menolak revisi UU KPK. di aula lantai 3 gedung Fakuktas Hukum Unmul.

dprdsmd ads

Sejumlah dosen Universitas Mulawarman (Unmul) menilai bahwa draf revisi usulan dari DPR RI itu adalah bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasua yang berdiri atas semangat reformasi dalam pemberantasan Korupsi.

Ada tiga narasumber pada diskusi kali ini, yakni Prof. Dr. Hj. Aji Ratna Kusuma, M.Si (Guru besar fisip Unmul), Herdiansyah Hamzah, S.H,. LL.M (Akademisi Fakuktas Hukum), Pradarma Rupang (Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim.

Herdiansyah menilai dari draf usulan DPR RI itu setidaknya ada beberapa poin yang yang diangap bisa melemahkan KPK. Pertama KPK akan dijadikan dibawah kekuasaan eksekutif, “ ini kan logikanya terbalik, bagaimana mungkin KPK dijadikan dibawah kekuasaan eksekutif sementara secara teori dan praktik KPK adalah lembaga independen tidak dibawah naungan lembaga manapun,” sebutnya.

Yang kedua, ada badan baru yang ada di KPK yaitu badan pengawas. Pria yang akrab disapa Castro ini menilai ini akan menambah posisi intervensi DPR terhadap KPK.

“Bagaimana mungkin KPK bekerja diawasi oleh dewan pengawas yang justru dewan pengawas ini dibentuk oleh DPR,” tandasnya.

Menurutnya selama ini KPK juga sudah diawasi, dalam relasi ketatanegaraan KPK diawasi oleh DPR, dalam penggunaan budget KPK juga diawasi oleh BPK. Bahkan secara internal KPK telah memiliki badan pengawas internal. Dalam proses penyidikan dan penyelidikan misalnya KPK juga diawasi oleh lembaga peradilan, “anehnya kenapa mesti digaungkan dewan pengawas dari eksternal, yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana sistem itu dibangun bukan dari pengawas eksternal,” ucap kastro.

Sementara itu Ibu Aji Ratna Kusuma menyebutkan bahwa usulan revisi UU KPK ini terlalu cepat, dengan kurun waktu yang singkat sehingga memunculkan banyak reaksi dari masyarakat.

Sebagai akademisi, ia juga merasa terusik dengan norma kebijakan yang ditetapkan secara terbalik. Sehingga perlu disikapi dengan gerakan moral, intelektual, ataupun politik.

“Yang jelas kita akan berada pada satu gerakan diatas. Unmul harus bersuara bersama perguruan tinggi lainya, membuat petisi kemudian menyampaikan penolakan dan lainya. Hari ini kita akan memulai itu, gerakan tang secara secara ilmiah sehingga kita tidak dianggap menyampaikan petisi tidak ilmiah.

Diskusi yang dihadiri puluhan mahasiswa ini juga disertai dengan tanda tangan petisi oleh sejumlah dosen Unmul dari berbagai Fakuktas.

(Fran/as)