GPM Kaltim Pertanyakan Kelanjutan Status Izin Operasi PT KPC Kutim Yang Berakhir 2021

Ketua Bidang Politik GPM Kaltim, Fitra Perdana. ©ist
Ketua Bidang Politik GPM Kaltim, Fitra Perdana. ©ist

SAMARINDA – DPD GPM ( Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis) Kaltim mempertanyakan kontrak karya yang dimiliki PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang di ketahui masa berlaku mengenai aktivitas pertambangannya di tahun 2021. Namun belum menemui titik keberlanjutan salah satu perusahaan yang terbesar dalam produksi emas hitam ini.

Diketahui bahwa sejak tahun 1992 PT. KPC yang ada di Sangatta, Kutai Timur (Kutim) telah beroperasi mengeksploitasi lahan yang berlokasi didaerah tersebut sebesar 84,938 hektar, jumlah karyawan yang bekerja kurang lebih 25.000 personil.

dprdsmd ads

Menurut Ketua bidang politik, Fitra perdana, berdasarkan informasi yang beredar bahwa cadangan batu bara yang terkandung didalamnya tidak habis meski digali dan diproduksi sampai tahun 2041 sedangkan status izin KPC akan berakhir ditahun 2021.

Fitra perdana Mengatakan Gubernur Kalimantan Timur dalam hal ini Isran Noor wajib merespon dengan cepat status perpanjang Izin PT. KPC mengingat Kontrak Karya 5 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. KPC masa izin dan kontraknya berakhir ditahun 2021.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Isran Noor harus mengevaluasi secara terbuka dan membuka kepada publik proses status perpanjangan izin PT. KPC.

“Mendesak Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor terbuka kepada publik dalam proses perpangan izin PT. KPC,”katanya dikonfirmasi pada, Kamis, (4/11/21).

Fitra menyebutkan, sudah 2 tahun masyarakat berdampingan dan perang melawan pandemic covid 19. Penurunan penghasilan bahkan kemiskinan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi dimana-mana.

“Jangan sampai luka masyarakat bertambah lagi dengan ketidak jelasan daripada izin PT. KPC,”imbuhnya.

“Kami mendesak PT. KPC terbuka kepada publik dalam proses perpanjangan izinnya,”tutur fitrah menambahkan.

Menurut Fitra perdana untuk perpanjangan izin selanjutnya yang habis akhir tahun ini, perlu aturan baru terhadap izin usaha pertambangan produksi khusus(IUP-OPK).

“DPD GPM Kaltim mendukung penuh aturan baru Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP – OPK),”pungkasnya. (Dod)