HPI Kaltim: Urgensi Perda Pramuwisata Sebagai Perlindungan Hukum Penyelengaraan Pariwisata

Ketua HPI Kaltim, Awang jumri. dodi/beri.id
Ketua HPI Kaltim, Awang jumri. ©dodi/beri.id

SAMARINDA – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pramuwisata dinilai penting, selain untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata, keberadaannya juga dapat memberi manfaat bagi pemandu wisata supaya bisa mendapat perlindungan hukum.

Ketua himpunan pramuwisata Indonesia Kalimantan Timur, Awang jumri mengatakan bahwa Perda itu nantinya yang akan mengatur jalannya wisata di Kalimantan timur. Mulai dari kepemanduan hingga penyelenggaraan perjalanannya.

dprdsmd ads

“Perda itu sangat kita harapkan dilapangan, urgensi kita mendapatkan perlindungan hukum,”ucapnya saat diwawancara awak media, Rabu, (13/01/21).

“Fungsi dari Perda ini mengatur bagaimana jasa kita bisa dipakai oleh para penyelenggara tour,”kata Awang menambahkan.

Dia bilang untuk konteks perlindungan hukum ini akan mengatur wisatawan yang masuk ke Kaltim agar menggunakan jasa pemandu wisata yang berada di Kaltim.

“Kalau kita tidak dilindungi, maka banyak provinsi lain, negara lain masuk di Kaltim tidak menggunakan jasa pemandu wisata di Kaltim,”ujarnya.

Dengan begitu lanjut dia menjelaskan, dengan sendirinya akan meluas pelatihan-pelatihan yang mampu memberikan pengetahuan kepada para pemandu wisata.

Sejumlah daerah yang sudah memiliki payung hukum berupa perda pramuwisata, diantaranya provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Jogja untuk di Kalimantan sendiri sudah ada di Kalimantan Barat. Sementara Kaltim sendiri belum Perda tersebut.

Namun begitu Awang memastikan sudah ada Raperda Pramuwisata. Saat ini sudah melewati sejumlah tahapan termasuk Focus Grup Discussion untuk menganalisa serta mendapatkan masukan dari pelaku pariwisata.

“Kalau kemarin progresnya kita sudah melewati FGD, itu menghimpun pendapat analisa dan masukan dari kawan-kawan pelaku pariwisata,”katanya.

Awang menilai bahwa pembuatan naskah akademik sudah selesai, tinggal menunggu keputusan dari DPRD Provinsi Kaltim untuk mengesahkan menjadi Perda. (Dod)