HTN : Petani Menjerit Kekurangan Lahan Akibat Industri Pertambangan

Memperingati HTN aliansi gerakan rakyat menggugat (GERAM) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kalimantan timur,Jumat (24/09/21).
Memperingati HTN aliansi gerakan rakyat menggugat (GERAM) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kalimantan timur,Jumat (24/09/21). ©Dodi/beri.id

SAMARINDA – Hari tani nasional (HTN) dalam sejarahnya pada saat penetapan peraturan dasar pokok agraria no.5 tahun 1960, latar belakang itulah setiap tanggal 24 september setiap tahunnya menjadi hari bersejarah bagi pertanian di indonesia.

Memperingati HTN aliansi gerakan rakyat menggugat (GERAM) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kalimantan timur,Jumat (24/09/21).

dprdsmd ads

Korlap aksi, Hari setia nugroho menjelaskan bahwa Kedatangan mereka ke kantor gubernur untuk menyampaikan  aspirasi di Kalimantan Timur diantaranya terkikis lahan pertanian yang diakibatkan maraknya aktivitas pertambangan sehingga banyak petani yang menjerit kehilangan lahannya.

“kita perlu mengingatkan bahwa pertanian yang ada di Kaltim setiap tahun semakin terkikis seiring masifnya aktivitas pertambangan di Kaltim,”ungkapnya saat di wawancara awak media

Hari sapaanya mengatakan bahwa beberapa desa di kaltim yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara desa mulawarman dan di daerah sanga-sanga yang terkena dampak dari industri pertambangan akibatnya tinggal 20 persen saja yang tersisa, apa lagi warga juga mengeluhkan lahan pasca tambang sering meluap hingga membanjiri rumah warga bahkan berimbas ke lahan pertanian warga.

“Seperti yg paling terjadi di desa Mulawarman, Kukar yg terkena ekspansi Tambang bahkan hingga hari ini petani yang ada di sana semakin berkurang hingga 20 persen saja, kemudian di desa Sanga-sanga sama juga,”ujarnya

“ketika hujan terjadi luapan air Limbah tambang ke dalam pemukiman bahkan berimbas pada lehan pertanian,”jelasnya

Mahasiswa pertanian universitas mulawarman, Mengatakan bahwa reforma agraria sejati bisa di wujudkan karena di dalam undang-undang pokok agraria no.5 tahun 1960 didalamnya terdapat hak petani untuk kepemilikan lahannya sebagai kebutuhan produksi pertanian.

“Kita berharap reforma agraria sejati ini dapat di wujudkan di kaltim ini, dalam  reforma agraria sejati itu terdapat kesejahteraan petani, kesejahteraan petani yakni hak atas kepemilikan tanahnya,”bebernya

Terpisah, Ketua Kelompok tani berkat etam desa embalut Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Yunasyah mengatakan bahwa dirinya berdua dengan sekretaris kelompok tani ikut dalam aksi untuk menyuarakan kekurangan traktor, alat mesin pertanian yang di gunakan untuk menggarap lahan warga.

“Jadi kami datang kesini sudah berapa kali mengajukan usulan proposal meminta bantuan alat traktor,”ungkapnya di sela-sela aksi

Lebihnya, ia mengatakan bahwa berharap dari pemerintah provinsi agar bisa mendengar dan membantu warga yang kekurangan  traktor, ada pun traktornya yang di gunakan petani di sana itu sudah cukup tua, sehingga butuh yang baru untuk memudahkan pekerjaan mereka.

“Kami memohon bantuan karena berapa kali lewat-lewat saja, belum ada tanggapan,”pungkasnya. (Dod)