5 Wartawan Samarinda Direpresif Oleh Polisi, DPRD Kaltim Beri Respon

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (foto: dokumen beri.id)

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyoroti tindakan represif oleh aparat kepolisian terhadap lima Jurnalis di kota Samarinda.

Baharuddin Demmu mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya tidak melakukan hal-hal yang berbentuk intimidasi atau kekerasan kepada jurnalis.

“Kepolisian tidak semestinya melakukan intimidasi begitu kepada wartawan,” ungkapnya dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan karena mencari informasi berdasarkan kejadian dilapangan sudah merupakan tugas dan kewajiban jurnalis untuk melakukan peliputan berita.


Baca juga :

Soal Intimidasi Terhadap Lima Jurnalis, Kapolres Samarinda: Kalau Terbukti Kita Tindak


Dimana dalam hal ini juga. Demu mengatakan bahwa aksi yang telah dilakukan juga semestinya disikapi dengan baik oleh pihak kepolisian.

“Ini malah jurnalis juga yang menjadi sasaran, sampai intimidasi gitu, saya kira itu tidak dibenarkan, karena memang tanggung jawabnya ya meliput berita” kata Bahar.

Oleh sebab itu, dirinya menghimbau kepada seluruh jurnalis yang menjadi korban dari intimidasi tersebut untuk dapat melaporkan kepada pimpinan-pimpinan kepolisian, baik tingkat Kepolisian Daerah, maupun Kepolisian Republik Indonesia.

“Melaporkan kalau ada hal-hal di lakukan jajarannya di daerah terhadap jurnalis, agar tidak terulang kembali dikemudian hari,” pungkas Bahar.

Sebelumnya aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap 5 wartawan di Kota Samarinda. Kejadian itu terjadi saat saat sedang meliput Aksi Solidarita terhadap penahanan 15 orang di Kantor Polresta Samarinda pasca mengikuti demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur.

Kelima Jurnalis yakni Yuda Almeiro (IDN Times.com), Apriskian Sunggu (Kalimantan TV, Samuel Gading (Lensaborneo.id), Mangir Titantoro (Disway Kaltim), dan Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim) mengalami kekerasan fisik dan verbal saat melakukan peliputan.

(Fran)