Jasa Angkutan Online Tidak Tahu Jumlah Drivernya. Begini Kata Dewan Dikarangpaci.!

Beri.id, SAMARINDA – Polemik berkepanjangan antara penyedia jasa transportasi online dengan transportasi konvensional menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPRD Provinsi Kaltim.

Umumnya anggota dewan di Karangpaci ini menginginkan keduanya bisa berjalan beriringan.

dprdsmd ads

Namun ada hal yang mengejutkan bagi wakil rakyat ini, jumlah Driver transportasi online, baik roda 4 dan roda 2 yang ada dikota tepian belum diketahui angka pastinya.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim dengan pengusaha penyedia jasa transportasi, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya di Lantai 6 Gedung DPRD Kaltim, Rabu (24/7/19).

Hendrik perwakilan Grab Samarinda mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui jumlah pasti Driver yang ada di Samarinda.

“Soal jumlah, kami gak paham berpa semuanya, karena memang secara dasbor semua dikelola oleh pusat yang ada di Jakarta,” bebernya.

Namun Ia memastikan dalam waktu dekat, dari pusat akan mengirimkan jumlah angka itu setelah dilayangkan surat permintaan data oleh Dishub Kaltim.

“Setelah disurati Dishub kemarin, kami langsung bersurat ke pusat, maksimal besok sudah bisa kami serahkan,”paparnya.

Logo DPRD Kaltim

Safuad, Anggota Komisi III ikut menanggapi hal itu, menurutnya untuk saat ini tidak bisa kita stagnan dengan perkembangan zaman, tapi untuk jumlah Driver perlu ada pembatasan.

“Kalau tidak dibatasi ini cukup membebankan pihak konvensional,” terangnya.

Sementara Baharudin Demu, juga anggota Komisi, merasa geram dengan sikap transportasi online karena begitu sulit mengeluarkan data.

“padahal bicara aplikasi ini gak sulit kok keluarkan data,” katanya

Ia meminta secara kelembagaan (DPRD Kaltim) meminta data jumlah Driver, disebutnya data itu tidak diapa apain, selain untuk lebih mudah mencarikan jalan keluar dari perselisihan itu.

“kalau datanya juga tidak dikeluarkan ini akan menjadi repot,” Heranya.

Sebelumnya kedua penyedia jasa transportasi itu telah membuat kesepakatan untuk Pentasan jumlah Driver pada angkutan online, berkisar 2 ribu. Menurut Demu, ketika kesepakatan itu tidak mengikat maka perlu ada aturan baru. 

“Kalau ini tidak bisa berlaku maka kita harus cari aturan baru lagi,” tutupnya (Fran)