Kejari Bontang, Ingatkan “Predator Seksual” Siap-siap Dikebiri

Kasi Pidum Kejari Bontang Syaiful Anwar (sulaiman/beri.id)

BONTANG – Hukum bagi predator seksual yang menyasar anak di bawah umur telah di terbitkan Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Intelektual pada Minggu, (3/1/2021).

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

dprdsmd ads

Hukum yang sengaja di buat pemerintah, demi menekan penurunan angka kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Di Indonesia ada sebanyak 3.928 kasus, dan sebanyak 55 persen kasusnya berkaitan dengan kekerasan seksual.

Dasar hukum itu pun telah menjadi landasan di semua daerah. Kasi Pidum Kejari Bontang Syaiful Anwar mengatakan saat ini pihaknya telah siap untuk laksanakan aturan tersebut.

“Jika memang aturannya dari pusat memang sudah seperti itu kemudian aturan hukum nya sudah ada, ya kita terapkan,” katanya saat di konfirmasi di ruang Kantor Kasi Pidum Kejari Bontang, Jl. Awang Long, Bontang Utara.

Dalam penerapannya nanti, tentu Jaksa akan menimbang terlebih dahulu dari kasus yang dilakukan oleh pelaku. Tentu dengan syarat hukum. yang memenuhi hukuman tersebut.

Sejauh ini, khusus wilayah hukum Bontang. Belum ada didapati kasus dengan potensi dakwaan hukum kebiri.

Meski sebelumnya, tingkat kekerasan dan kejahatan seksual di Bontang masih tinggi, dengan peningkatan kasus di 2020 sebanyak 21 kasus, dari 19 kasus di tahun 2019.

“Ini kasusnya tidak semua kita kategorikan melulu akan dikebiri. Kita lihat kasus posisinya seperti apa, contoh seperti dulu kasus “Robot Gedek”. Nah, kalau itu sudah bejat sekali. Korbannya umur lima tahun, enam tahun yang disodomi, itu sudah kurang ajar” terangnya.

Menurutnya dari penerapan itu, diharapkan dapat memberikan efek jera. Karena dalam realisasinya nanti, usai laksanakan masa hukuman. Predator seksual tersebut tetap akan di pantau dengan pemasangan chip khusus.

“Untuk penerapannya, kita akan melihat pedoman hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Ada juga aturan turunannya. Tapi dari PP itu, sudah jelas teknisnya,” terangnya.

Pasal turunan hukuman tersebut adalah Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Esc)