Kendaraan Alat Berat Dan Nomor Kendaraan Luar Kaltim Akan di Data

DPRD Kaltim Gelar RDP, Bahas Pendataan Alat Berat dan Nomor Kendaraan Luar Kaltim

Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur Kaltim, Saat Menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).

Ada pun yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni terkait pendataan alat berat dan nomor Kendaraan luar Kaltim.

dprdsmd ads

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono dan didampingi Anggota Pansus PDRD lainnya.

Selain itu, RDP tersebut juga dihadiri Kapolda Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Badan Pendapat Daerah Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim.

Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang nomor kendaraanya di luar Kaltim nanti dicarikan solusi bersama.

“Seperti yang disampaikan pihak Polda tadi, ada beberapa hal yang harus kita cari solusi dan kita pecahkan bersama, misalnya dari data perhari yang masuk, ada 400 kendaraan yang berbeda jenis, kemudian tulisannya cuman kendaraan besar, sedang, kecil atau kendaraan bermotor,” ucap Sapto.

Selanjutnya, Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan, untuk nomor kendaraan di luar wilayah yang beroperasi di Kaltim, ketentuannya sudah diatur di Undang-undang (UU) Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah.

“Dalam Pasal 71 ayat ayat (1) huruf d tersebut mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dirinya berharap kedepannya nomor kendaraan yang di luar Kaltim, nantinya akan merumuskan single identity. Kenapa kendaraan ini harus ditertibkan, karena akan berdampak terhadap beroperasi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Misalnya saja ada nomor kendaraan di luar Kaltim yang ikut beroperasi BBM, artinya satu kuota BBM kita sudah berkurang. Seharusnya yang ikut beroperasi BBM didasarkan pada nomor kendaraan yang ada di Kaltim,” jelasnya.

Selain itu, terkait pendataan alat berat, Sapto mengungkapkan bahwa, nanti akan berdiskusi kembali.

“Kita akan memanggil kembali, dan kemudian didiskusikan dengan pihak pengguna alat berat. Apakah alat berat yang sedang beroperasi saat ini sudah dipajaki atau belum, karena pajak itu berdasarkan ketentuan UU Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” pungkasnya.

(Boni)