BONTANG – Kepala Cabang sebuah perusahaan finance di Bontang harus digelandang ke kantor Polres Bontang oleh Tim Rajawali.
RH (32) terbukti telah menggelapkan uang nasabah sebesar 1,3 Milyar Rupiah. Diketahui RH merupakan kacab di sebuah perusahaan finance yang berkantor di Jl. S. Parman, Bontang Barat.
RH diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Minggu (31/01) sekira pukul 00.10 Wita di Jalan Bhayangkara Bontang Utara.
Awal mula pengungkapan kasus ini dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, saat pimpinan cabang Samarinda melakukan audit di perusahaan cabang Bontang.
Saat pelaksanaan audit internal yang memakan waktu 12 hari, ditemukan beberapa debitur fiktif.
“Atas temuan itu kemudian melapor ke Polres Bontang,” ungkapnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, tersangka kini masih dalam pemeriksaan Tim Rajawali Polres Bontang.
Saat ini polres telah memeriksa saksi-saksi, dalam pengungkapan kasus ini. Dan masih dalam tahap pengumpulan barang bukti.
RH dijerat pasal 263 atau 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Probo. (ESC)