SAMARINDA – Sidang perdana sengketa tata usaha negara antara dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan melawan Bupati Nunukan resmi bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum “Muin & Partner”, M. Taufik, bersama prinsipal hadir langsung memenuhi panggilan pengadilan, sementara pihak tergugat, yakni Bupati Nunukan, tidak hadir atau mangkir dalam persidangan pertama ini., (20/08/2026).
Gugatan ini mempermasalahkan keabsahan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026 yang mengakibatkan penurunan jabatan (demosi) secara sepihak terhadap Mutiq Hasan Nasir dan Rachmansyah.
Mutiq yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (Jabatan Administrator/Eselon III.B) didemosi menjadi Analis Hukum Ahli Muda.
Nasib serupa dialami Rachmansyah, dari posisi Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra dan Perizinan (Eselon III.B) diturunkan menjadi Pranata Komputer Ahli Muda.
Dalam materi gugatannya, pihak penggugat membongkar sejumlah dugaan pelanggaran hukum fatal dan cacat substansi yang mendasari terbitnya SK tersebut, dengan merujuk pada beberapa pasal krusial diantaranya yaitu:
Pertama, kebijakan tergugat dinilai bertentangan secara diametral dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Ayat (2) Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Secara tegas aturan tersebut mengamanatkan bahwa penyetaraan dari Jabatan Administrator (Eselon III) harus masuk ke jenjang Jabatan Fungsional Ahli Madya. Menempatkan penggugat di posisi Ahli Muda (setara Pengawas/Eselon IV) adalah bentuk demosi ilegal yang merusak sistem pola karier birokrasi.
Kedua, tindakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah sejatinya adalah bentuk Hukuman Disiplin Berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ironisnya, kedua penggugat memiliki rekam jejak dengan nilai kinerja “Selalu Baik” dan kualifikasi manajerial “Optimal”. Keduanya tidak pernah sekalipun dijatuhi hukuman disiplin, sebuah fakta yang bahkan telah diakui oleh tergugat dalam jawaban keberatan administratif sebelumnya.
Ketiga, gugatan ini secara tajam menyoroti pelanggaran Pasal 17 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvoir). Kewenangan penyetaraan jabatan yang seharusnya bertujuan untuk efisiensi birokrasi justru disimpangkan menjadi instrumen untuk memangkas jenjang karier pegawai secara sewenang-wenang.
Selain itu, tindakan ini dinilai melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan yang tertuang dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tergugat dinilai tidak cermat memvalidasi data bahwa angka kredit dan jenjang karier penggugat seharusnya berada di level Ahli Madya.
Ketidakhadiran pihak Tergugat pada sidang perdana ini menimbulkan kekecewaan, namun proses peradilan akan terus berjalan. Melalui gugatan ini, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Samarinda untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026 dan rehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan hukum penggugat ke jabatan setara Fungsional Ahli Madya.
