Daerah  

Menangih Langit Biru Bumi Etam

Di Antara Jejak Kelabu Karhutla dan Ketegasan dari Kota Tepian

Foto : Kondisi terkini kota samarinda yang diselimuti kabut asap. (ist)

BERI.ID — Bau sangit yang merayap perlahan bersama kabut tipis di atas aliran Sungai Mahakam membawa memori kolektif warga Kalimantan Timur kembali pada ingatan kelam. Bagi masyarakat Bumi Etam, kepulan asap yang menyelimuti pemukiman bukan sekadar fenomena cuaca tahunan, melainkan alarm ekologis yang terus berulang setiap kali musim kemarau mengetuk pintu.

Bila meretas rekam jejak historis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), grafik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim menyerupai wahana roller coaster yang sangat bergantung pada dinamika iklim global. Pasca-musim kering ekstrem 2015, area terbakar sempat menipis di angka 2.758 hektar pada 2016 dan 4.582 hektar pada 2017. Namun, begitu El Niño moderat menerjang pada 2018 dan memuncak pada 2019, karhutla meledak dahsyat hingga menghanguskan 68.525 hektar lahan—membuat kawasan Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, hingga Berau terkepung asap pekat.

Meskipun fase “kemarau basah” (La Niña) pada periode 2020–2021 sempat menekan angka kebakaran hingga berada di kisaran 3.100–7.300 hektar, kondisi hari ini membuktikan bahwa jeda tersebut hanyalah penundaan risiko semata. Saat siklus kering kembali bertiup, akumulasi bahan bakar organik di semak belukar dan lahan terdegradasi langsung menyambar menjadi ancaman nyata.

Titik Balik di Balimau dan “Benang Kusut” Data Satelit

Di tengah ancaman kabut asap yang kembali membayangi aktivitas warga dan kualitas udara di Kaltim, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) / Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, melakukan kunjungan kerja langsung ke Samarinda.

Bukan sekadar menggelar rapat di atas kertas, Wamen LH memantau langsung titik api di kawasan Balimau, Kelurahan Lempake, Samarinda. Di lokasi prapemadaman tersebut, denyut perjuangan tim gabungan di lapangan terlihat nyata—petugas BPBD Kaltim bertarung menembus asap sembari mengajukan permohonan armada pendukung seperti tambahan mobil tangki dan backpack pump untuk menjangkau medan yang sulit dialiri air.

Namun, persoalan di lapangan tak hanya seputar ketersediaan air dan selang. Salah satu akar masalah utama yang disoroti Wamen Diaz saat mendatangi Posko BPBD Kaltim dan berkoordinasi dengan instansi daerah adalah adanya “perang data” akibat perbedaan rujukan satelit.

“Kami melihat ada tiga data yang berbeda dari Kodam, Polda, SiPongi, dan BPBD. Sumber datanya berasal dari tiga satelit berbeda: NOAA-20, Terra/Aqua, dan SNPP,” ungkap Wamen Diaz di Samarinda.

Perbedaan kompas data ini kerap membingungkan verifikasi lapangan. Pemerintah kini mendorong penyatuan data berbasis satu standar satelit pantau—sebagaimana skema ASEAN yang fokus pada satelit NOAA-20—agar tindakan pemadaman hingga penyidikan hukum berjalan presisi dan tidak tumpang tindih.

Taring Penegakan Hukum: 4 Korporasi Kaltim Disegel

Di samping perbaikan infrastruktur pemadaman—seperti dorongan kolaborasi dengan pihak swasta untuk membangun sumur bor di area krisis air—pemerintah mulai menumpahkan perhatian serius pada aspek legalitas dan penindakan.

Berdasarkan hasil pengawasan nasional, sebanyak 50 perusahaan di delapan provinsi telah resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena teridentifikasi memiliki titik kebakaran di dalam area konsesinya. Empat perusahaan di antaranya berada di wilayah Kalimantan Timur.

Pemerintah menegaskan tak akan segan menyeret korporasi nakal ke ranah sanksi administratif hingga pidana. Pengambilan sampel tanah dan vegetasi terbakar di lokasi konsesi kini tengah diuji di laboratorium untuk membuktikan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan.

“Kalau nanti memang terbukti terlibat, tinggal kita berikan sanksi tegas: cabut izinnya. Nilai ganti rugi pemulihan lingkungan dari hasil perhitungan ahli bisa mencapai puluhan, ratusan miliar, hingga Rp1 triliun,” tegas Wamen Diaz saat berada di Kota Tepian.

Menghapus Siklus Asap Permanen

Kunjungan pejabat pusat ke Kalimantan Timur bersama jajaran DPD RI dan Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa penanganan karhutla kini berada di bawah koridor regulasi ketat, termasuk moratorium daerah terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bagi warga Samarinda dan Kalimantan Timur pada umumnya, sinkronisasi data satelit, pembangunan sumur bor, hingga ancaman sanksi triliun rupiah bagi korporasi adalah pijakan penting. Namun ujian terbesarnya tetap satu: apakah ketegasan di tingkat tapak ini mampu menyapu bersih kabut asap dan mengembalikan langit biru bersih yang berhak dihirup oleh masyarakat Bumi Etam, hari ini dan di masa depan. (Ach)

Exit mobile version