Ketua Pansus Target Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Selesai Agustus 2019

SAMARINDA – Usai lakukan kunjungan kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Pansus pembahas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Mursidi Muslim targetkan tugas pansus bakal kelar di pertengahan Agustus 2019.

Disampaikan Mursidi Muslim, ada beberapa kendala yang menyebabkan pansus ini memperpanjang masa kerja.

Salah satunya, pansus bakal melakukan verifikasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim dan dinas terkait serta kabupaten/kota sebelum dilakukan uji publik.

“Pertengahan Agustus kami target rampung, sementara ini kita masih dalam tahap finalisasi pasal,” ucapnya.

Mursidi Msulim berharap, perda ini kedepannya dapat benar-benar bermanfaat bagi semua, khususnya nelayan di pesisir.

Ia tak ingin nelayan yang ada justru terpinggirkan. Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk dapat menyajikan aturan yang dapat mewakili aspirasi nelayan.

“Agar ketika melaut nelayan merasa nyaman, begitu pula pengusaha disektor kelautan juga demikian. Selama ini kendalanya karena kabupaten/kota di Kaltim belum memiliki perda ini, hanya Kabupaten Berau, namun kemudian wewenang pindah ke provinsi,” sebut Mursidi.

Logo DPRD Kaltim

Sementara terkait potensi aturan yang bertentangan dengan pemerintah pusat, Mursidi menerangkan bahwa pansus ini juga melakukan konsultasi kembali guna menyatukan persepsi agar tidak ada aturan yang bertentangan dengan pemerintah pusat.

Diketahui, ada 3 Undang-undang yang mengamanatkan pembentukan Perda RZWP3K yaitu UU No 27 tahun 2007 Jo UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur (Kaltim) sangat penting karena, untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tia-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. (*)

Exit mobile version