KNPI KALTIM : Tolak Politisasi Pilgub Kaltim Oleh Pemerintah Kalimantan Timur

Beritainspirasi.info – Samarinda 17/05/2017. Berdasarkan keputusan KPU Kaltim, bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur akan di laksanakan pada bulan juni 2018, mengacu pada peraturan KPU maka jadwal tahapan-tahapan pilgub dilakukan 10 bulan mundur sebelum tanggal pencoblosan, sehingga perkiraan tahapan-tahapan Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur harus di lakukan sejak bulan Agustus-Sepetember 2017.

Namun hingga bulan Mei 2017 belum ada kejelasan soal anggaran Pilgub Kaltim, belum ada komitmen yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan (MOU) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pihak Penyelenggara (KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim). Beberapa kali pertemuan tidak membuahkan hasil, anggaran yang di ajukan pihak penyelenggara tidak bisa disanggupi Pemerintah Provinsi Kaltim disesabkan kondisi keuangan daerah yang sedang defisit.

Misalnya KPU Kaltim di awal menganggarkan Kebutuhan Pilgub 428 Milyar rupiah, atas permintaan Pemerintah Provinsi Kaltim dipangkas menjadi 350 milyar rupiah , pun sudah di pangkas tidak juga disetujui kemudian Pemrov meminta pemangkasan lagi menjadi 250 Milyar rupiah.

Melihat dinamika yang berkembang terkait persoalan Anggaran Pilgub Kaltim, kami menilai sudah ada upaya baik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu baik KPU Kaltim maupun Bawaslu Kaltim telah berupaya memangkas berbagai kebutuhan anggaran yang signifikan dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah,tentu ada batas anggaran minimal yang harus di patok sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan.

Jika di hitung tahapan Pilgub kaltim di agustus-september tinggal menunggu tiga-empat bulan lagi maka tahapan harus di mulai, belum adanya kesepakatan tersebut menunjukan adanya upaya mempolitisasi soal kebijakan Anggaran untuk pilgub Kalim. alasan defisit yang di lontarkan Pemerintah Provinsi Kaltim tidak beralasan dalam kontek penyelenggaran Pilgub Kaltim dan hanya sebagai Upaya Politisasi. Mengapa demikian?

Pesta demokrasi lima tahunan di lingkup Provinsi adalah agenda Rutin untuk memilih Kepala Daerah yang akan memimpin dan mengambil arah kebijakan, betapa posisi Pilgub adalah sangat penting. Pelaksanaan yang sifatnya rutin dan terus menerus seharusnya sudah di fikirkan jauh-jauh hari bagaimana menanggulanginya, bahwa tren keuangan daerah dalam hal ini provinsi kaltim terus menurun adalah persoalan tersendiri, sedangkan apa solusi yang akan diberikan, jika pun kondisi keuangan pada tahun berikutnya pun terus defisit atau stagnan, tentu tidak pernah ada jaminan bahwa pilgub kaltim akan terlaksana jika alur berfikir pemprov kaltim demikian, kita tidak akan menemukan solusi kongkrit karena sebenarnya alasan tersebut sangat politis.

Pertama ,Perlu di ketahui bahwa Pilgub Kaltim akan di lakukan di tahun 2018, dimana tahapannya di mulai sejak tahun 2017 . sehingga jika kita cermati ada dua tahun anggaran yang akan di lewati, jadi pilgub kaltim bisa dianggarkan secara bertahap baik di tahun 2017 dan di tahun 2018, dengan mekanisme dua kali anggaran. Karena makanisme anggaran bertahap sebenarnya lazim di gunakan dalam pemilu.

Kedua, bahwa kekurangan anggaran bisa di siasati dengan mekanisme sharing dengan 10 kabupaten Kota di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur, mengingat keuangan Kaltim sedang defisit maka perlu di lakukaan upaya penanggulangan agar Pilgub dapat berjalan dengan bantuan dari kabupaten/Kota. Jika kita asumsikan bahwa tiap kabupaten/Kota menyumbang 20 milyar rupiah maka akan terkumpul sebesar 200 milyar rupiah, Pemerintah Provinsi Kaltim hanya perlu menutupi kekurangan sebesar 150 milyar rupiah.

Ketiga, jika memang keuangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota tidak mampu meng-cover kebutuhan anggaran pilgub masih ada solusi lainnya yaitu melalui pinjaman dari berbagai pihak apakah itu Bank, Lembaga Donor maupun Lembaga publik dengan berbagai skema dan mekanisme kesepakatan.  Itupun jika memang tidak ada solusi lain yang memang sudah menemui jalan buntu. Mengapa berbagai cara harus di upayakan, karena begitu pentingnya pelaksanaan Pilgub, dimana dalam amanat UUD 1945 pasal 2 ayat 1 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar”. Sarana perwujudan kedaulatan rakyat itu salah satunya melalui pemilu.

Untuk itu kita perlu memastikan, mengawal dan menjamin agar kedaulatan rakyat tersebut tidak di politisasi oleh siapapun dan upaya apapun untuk menggagalkan dan menunda nunda pelaksanaan pemilu di berbagai tingkatan, termasuk di Bumi Etam Kalimantan Timur. Ketua DPD KNPI KALTIM H. KHAIRUDIN. SP. (Kub)

kpukukarads