Komisi III DPRD Samarinda Tekankan Pentingnya Pemeriksaan Izin dalam Aktivitas Pembukaan Lahan

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny

Samarinda, Beri.id – Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie menyoroti urgensi Pemerintah Kota Samarinda dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap izin terkait pembukaan lahan. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan terjadinya situasi yang tidak terduga.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, anggota legislatif tengah mempertanyakan aktivitas yang diduga merupakan penggalian batubara dengan menyamar sebagai kegiatan pematangan lahan.
Namun, sebelum memastikan apakah ada atau tidak aktivitas penambangan tanpa izin, Novan menyatakan bahwa perlu memastikan perizinan terlebih dahulu.

“Jadi, setiap kegiatan pematangan lahan harus memiliki izin. Izin yang mereka ajukan harus sesuai dengan tujuan dan bagaimana implementasi kegiatan di lapangan,” kata Novan.

Jika terjadi ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dan kegiatan yang terlihat di lapangan, Komisi III DPRD Samarinda tidak akan ragu melaporkannya kepada pihak berwenang. Oleh karena itu, mereka berencana untuk segera memeriksa instansi pemerintah terkait aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Samarinda.

“Salah satunya adalah DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Jika izin sudah ada, nanti akan disesuaikan dengan apa yang mereka lakukan,” sebutnya.

Novan menegaskan bahwa jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari OPD terkait, maka seluruh kegiatan harus dihentikan sampai proses perizinan selesai diurus.
Dokumen perizinan dianggapnya sebagai hal yang wajib dan sangat penting bagi pengelola lahan karena berkaitan dengan kajian dampak terhadap lingkungan sekitar. Politikus Partai Golkar itu juga mengakui bahwa selama beberapa kunjungan lapangan bersama Komisi III DPRD Samarinda, mereka sering menemukan lubang galian yang diduga digunakan untuk pertambangan batubara.

“Sebenarnya aturannya sudah jelas, jika ada pembukaan lahan, harus ada izin,” demikian Novan.

 

(ADV/DPRD Samarinda)

Exit mobile version