Samarinda, Beri.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kini tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Pemanfaatan Jalan. Perhatian utama Raperda ini adalah pada penataan reklame yang didirikan tanpa izin di Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan menyusun pedoman yang lebih ketat dalam penggunaan jalan, dengan tujuan utama menciptakan keteraturan dan menghindari kekacauan. Ia menegaskan bahwa fokus utama Raperda adalah menciptakan penggunaan ruang jalan yang teratur dan aman untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.
“Kami berupaya menjaga agar pemanfaatan jalan lebih teratur dan terhindar dari kekacauan,” ungkap Samri.
Salah satu sorotan Raperda adalah penataan reklame yang dipasang tanpa izin. Samri menyampaikan bahwa masih banyak reklame yang tidak memenuhi standar, mengancam keselamatan masyarakat.
“Pemasangan yang kurang kuat dan tidak sesuai standar ini menjadi potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya, perlu diatur dengan lebih jelas,” tambahnya.
Harapannya, Raperda ini memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam pemasangan reklame dengan tanggung jawab. Samri mencatat bahwa dari ribuan reklame yang terpasang, hanya sedikit yang memiliki izin resmi. Meskipun begitu, potensi ini dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, penguatan aspek hukum diharapkan dapat meningkatkan jumlah reklame yang berizin dan mendukung peningkatan PAD.
“Saat ini saya lihat masih sedikit reklame yang berizin di daerah, padahal potensinya besar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka kita perlu memperkuat landasan hukumnya,” demikian Samri.
(ADV/DPRD Samarinda)