Komisi III Kembali Minta Perpanjangan Masa Kerja Pembahas Dua Ranperda

Foto, Veridiana Huraq Wang Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Utama B DPRD Provinsi Kaltim, Senin (15/05/2023).

Adapun yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, salah satunya penyampaian masa kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur pembahas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

dprdsmd ads

Dua Raperda tersebut, yakni Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke 3 tanggal 16 Januari 2023, Komisi III telah melaporkan Hasil Akhir dan telah diperpanjang 3 bulan serta pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke 8 tanggal 1 Maret 2023 telah meminta kembali perpanjangan masa kerja terkait dua Ranperda tersebut.

“Pada saat perpanjangan masa kerja yang kedua, dari Komisi III menyampaikan laporan hal yang sama dan juga belum mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucap Veridiana Huraq Wang.

Ia menjelaskan, setelah satu bulan Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ditunjukkan untuk menjadi pembahas dua Ranperda tersebut.

Kemudian, lanjut Veridiana, Komisi III DPRD Kaltim langsung bertemu dan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait dua Ranperda tersebut.

“Dari hasil konsultasi itu, belum mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri,” ucapnya.

Karena itu, kata Politisi PDI Perjuangan ini, sampai sekarang hasil fasilitasi dari Kemendagri belum terbit, sehingga belum dapat dilanjutkan ke dalam pembahasan tingkat II/persetujuan.

“Oleh karena itu, Komisi 3 kembali memohon perpanjangan waktu kerja selama 3 (tiga) bulan untuk menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian dalam Negeri, sehingga pembahasan tingkat II/persetujuan dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

(Boni)