Komisi lll DPRD Balikpapan Sorot Sejumlah Progres Kegiatan Kepada DLH dan Disperkim

Komisi III DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertamanan dan Permukiman serta Dinas Lingkungan Hidup (St/Beri.id)

BALIKPAPAN– Memasuki persidang pertama awal tahun 2021, komisi lll DPRD kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pertamanan dan Permukiman (Disperkim) serta dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Balikpapan. Dalam RDP yang digelar pada Selasa (12/1/2021) pagi, berlangsung diruang rapat komisi lll.

Ketua Komisi lll DPRD kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, yang didampingi anggota komisi lll, menyebut RDP bersama kedua OPD tersebut, ingin mengetahui progres secara keseluruhan kegiatan usulan program kerja di tahun 2020. Karena di tahun 2021 ada beberapa kegiatan di refocusing termasuk realokasi anggaran. Selain itu beberapa kegiatan juga mengalami pergeseran di tahun 2021, sehingga hal itu menjadi penting untuk dievaluasi kembali.

dprdsmd ads

“Agenda RDP ini merupakan evaluasi kita untuk tahun 2020. Kami hanya ingin memastikan kegiatan tahun lalu, apa sudah clear atau bagaimana. Karena ada pergeseran beberapa kegiatan tahun ini. Itu yang kami ingin tahu dari dua OPD tersebut,” kata Alwi usai memimpin rapat.

Adapun kegiatan yang dimaksud, seperti usulan relokasi tempat bak sampah dibeberapa titik karena dianggap kurang tepat. Lalu permintaan penanganan sampah kawasan permukiman atas air yang ada di Balikpapan Barat. Penangananya dinilai tidak maksimal dan hanya buang-buang anggaran. Kemudian ada pula usulan penataan pohon yang ada diatas trotoar, hal tersebut dianggap kurang nyaman dan mengganggu.

Selain itu, anggota komisi lll juga meminta dilakukan penebangan pohon yang sekiranya dapat membahayakan orang sekitar. Apalagi saat ini Balikpapan memasuki musim hujan yang dapat mengakibatkan tanah longsor dan pohon tumbang. Kemudian dewan juga meminta kejelasan status keberadaan lahan kota Balikpapan yang ada. Termasuk kawasan hutan mangrove yang hingga kini belum diketahui secara jelas legalitasnya.

“Inilah kemudian yang kita harapkan kepada kedua OPD yang kita undang hadir hari ini, agar dapat menjelaskannya. Baik yang sudah terlaksana maupun yang on progres, sehingga dalam penyusunan RPJMD nanti terlaksana,” jelas Alwi

Menurut data yang disampaikan kepala bidang tata lingkungan dan perlingungan sumber daya alam, Elyzabeth, E.R.L Toruan, SH, bahwa saat ini ada 17 hutan kota yg dikelolah pemerintah kota Balikpapan. Namun mengenai kejelasan status legalitas belum bisa dirinci.

” Saat ini ada 17 hutan kota yang dikelolah pemkot Balikpapan. Namun untuk secara pasti mengenai legalitasnya itu ada di aset pemkot,” ungkapnya.

Hal inilah yang kemudian dipertanyakan anggota komisi lll DPRD kota Balikpapan. Karena beberapa lahan yang ada masih terkendala dengan status kepemilikan. Untuk itu dewan meminta, agar jelas harus ada dokumen perencanaan pengadaan lahan yg telah dibuat pada tahun 2020. Termasuk pelaksanaan kajian penentuan kawasan untuk ruang terbuka hijau.

“Mestinya ada kepastian legalitas yg jelas. Bahkan jika perlu perlu harus ada pemasangan papan pengumuman. Sehingga ada kepastian legalitas yang kuat,” ungkap Syarifuddin Oddang. (St)