Hukum  

KPK Tetapkan Bupati Kutim Bersama Ketua DPRD Sebagai Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar (ISM) sebagai tersangka.

ISM diduga menerima suap dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020

dprdsmd ads

Selain ISM, KPK juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk istri ISM yang menjabat sebagai ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih.

“KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,”kata Wakil Ketua KPK Pomolango dalam jumpa pers di markas lembaga antirasuah, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7) malam.

Sebagai penerima suap masing-masing ISM selaku bupati, EU ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan dan JA selaku rekanan.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun 2019 sampai dengan 2020,”ungkapnya.

Operasi senyap itu diawali dari aksi tim penindakan KPK yang menangkap Ismunandar di Jakarta, Kamis (2/7) malam.

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

(Fran)