Hukum  

Sebelum Ditahan KPK, Bupati Kutim ke Jakarta Dalam Giat Sosialisasi Pilkada

JAKARTA – Bupati Kutai Timur Ismunandar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, usai operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (2/7).

dprdsmd ads

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di markas lembaga antirasuah, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7) mengatakan, Ismunandar ditangkap di Jakarta.

Ismunandar ke Jakarta dalam giat sosialisasi untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kutai Timur. Diketahui, jabatannya sebagai Bupati (saat ini) akan berakhir pada 2021.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ia (Ismunandar) berada di Jakarta. Kedatangan Bupati Kutai Timur ke Jakarta dalam kaitan mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan yang bersangkutan sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024,” kata Nawawi Pomolango.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak dalam posisi untuk menyikapi hal tersebut (politik) dengan perkara.

Sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), mulanya KPK mendapat informasi akan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Lalu KPK membagi tim menjadi dua, yaitu di Jakarta dan Sangata, Kutim, Kamis (02/07).

Ketua DPRD Kutai Timur sekaligus istri Ismunandar, Encek Unguria R Firgasih datang ke Jakarta lebih dulu pada pukul Pukul 12.00 WIB. Ia datang bersama Kepala Bapenda Musyaffa dan staf Dinas Bapenda Dedy Febriansara.

Kemudian menyusul Ismunandar tiba di Jakarta bersama ajudannya bernama Arif Wibisono pada Pukul 16.30 WIB.

“Pada Pukul 18.45 WIB, tim KPK menangkap Ismunandar, Arif Wibisono, dan Musyaffa di FX Sudirman, Jakarta. Penangkapan dilakukan usai tim mendapat informasi adanya uang yang diduga berasal dari sejumlah rekanan sudah digunakan,”beber Nawawi.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa Usai penangkapan itu, tim KPK kemudian bergerak menangkap sejumlah pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Baik di Jakarta maupun Kutai Timur.

Setidaknya ada 16 orang yang diamankan dalam kasus ini. Bersamaan barang bukti yang turut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan gelar perkara, KPK menetapkan 7 orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga menerima suap ialah Ismunandar, dan Encek Unguria bersama Musyaffa selaku Kepala Bapenda, Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandini selaku Kepala Dinas PU. Sementara pihak yang diduga pemberi suap ialah dua orang kontraktor bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

(Fran)