Kubu Munir dan Lukas Himuq Yang Gugat KNPI Kaltim ‘Tumbang’ di Pengadilan Samarinda

SAMARINDA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan gugatan Munir Perdana dan Lukas Himuq (KNPI Kaltim Versi Tito) terhadap Musda KNPI Kutim versi KNPI Kaltim Arief Rahman Hakim yang mendaulat Felly Lung sebagai Ketua KNPI Kutim, tidak dapat diterima.

Hal itu berdasarkan Putusan PN Samarinda Nomor 102/Pdt.G/2021/PN Smr terkait KNPI Kutim.

dprdsmd ads

Dalam pokok perkara, putusan tersebut menyatakan gugatan para penggugat (KNPI Kaltim Versi Tito) Munir Perdana/ Kutim dan Lukas Himuq/ Kutim adalah onvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima (NO).

Selian itu Putusan PN menegaskan agar menghukum para penggugat (KNPI Kaltim Versi Tito dalam hal ini Munir Perdana/ Kutim dan Lukas Himuq/ Kutim) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.662.500.

“Ketetapan Hukum oleh Pengadilan Negeri Samarinda harusnya bisa kita pikirkan dan resapi dengan seksama, bahwasannya jika besok ada KNPI KNPI yang lain itu artinya hanya ingin memecah belah persatuan Pemuda yang ada di Kalimantan Timur, saya rasa sudah cukup, mari bersama sama membangun Kaltim, menatap Ibu Kota Nusantara”kata Romadhony Putra Pratama, Sekretaris KNPI Kaltim yang diketuai Arief Rahman Hakim.

Seperti diketahui, Munir Perdana dan Lukas Himuq (KNPI Versi Tito) sebelumnya melayankan gugatan di pengadilan negeri Samarinda. Nampaknya tidak puas dengan Musda KNPI Kutim yang mendaulat Felly Lung, M. Kahiruddin dan Sofyan sebagai KSB KNPI Kutim.

Terut sebagai tergugat adalah DPD KNPI Kaltim sebagai tergugat 1, beserta ketua OC dan ketua SC Musda DPD KNPI Kutim 6 Juni 2021, sebagai tergugat 2 dan tergugat 3. Adapun gubernur, bupati Kutim, dan DPRD Kutim, merupakan tergugat 4, tergugat 5, dan tergugat 6.

Serta turut digugat yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim sebagai tergugat 7.

Namun demikian, alih alih mau melakukan ‘kudeta KNPI Kutim’, melalui jalan pengadilan ternyata berakhir zonk.

Dengan keluarnya putusan tersebut maka maka keabsahan KNPI Kaltim versi Tito dipertanyakan, kemudian mekanismenya dalam menjalankan proses dan kerja organisasi kepemudaan yang ada di Kalimantan Timur.

“Dengan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut, maka KNPI Kutim yang dinyatakan sah secara hukum adalah KNPI Kutimp keemimpinan Felly Lung bersama Sekretaris M Kahiruddin dan Bendahara Sofyan,”tegas Romadhony.

(*)