Mahasiswa Penggerak Desak PJ Gubernur Tindak Tegas Pelaku Pertambangan Ilegal Di Kaltim

Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu Saat Menggelar Aksi Demontrasi Depan Kantor Gubernur Kaltim.

Samarinda – Maraknya Praktek pertambangan ilegal di Kaltim seperti tidak ada habisnya, praktek pengrusakan lingkungan yang secara massif ini menandakan lemahnya pengawasan serta penindakan hukum seakan memberi karpet merah terhadap kejahatan struktural lingkungan berupa pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) batu bara yang tidak sesuai dengan regulasi yang diatur.

Dalam UUD 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

dprdsmd ads

Bahwa sudah sangat jelas negara mengatur terkait tata kelola SDA dapat dikelola melalui prosedur perizinan, tidak serta merta dapat mengelola sumber daya alam di Indonesia apalagi secara ilegal.

Tetapi fakta di lapangan berbeda, semenjak disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA serta segala bentuk perizinan ditarik oleh pemerintah pusat.

Melihat hal tersebut, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penggerak Dan Pembaharu menggelar aksi demonstrasi di Jalan Gajah Mada Kantor Gubernur Kaltim pada, Kamis (4/1/24).

Demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk refleksi agar pemerintah Kaltim bisa menindak tegas pertambangan Ilegal, seperti yang terjadi di Samarinda, Berau, Kutai Kartanegara (Kukar) dan beberapa daerah lain di Kaltim. Adanya pertambangan ilegal hanya memberikan kerugian pada masyarakat dan juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan

Nazzar selaku Humas Aksi, meminta komitmen dari Pj Gubernur, Akmal Malik dan penegak hukum untuk mengawal praktek tambang ilegal.

“Ketika terjadi praktek tambang ilegal, pemerintah dan aparat penegak hukum hanya diam, jangan sampai masyarakat yang dibenturkan dengan orang-orang yang mencuri SDA,” jelasnya.

Diketahui, adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu :

1. Mendesak pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim agar tidak bungkam dan mengabaikan
terhadap warganya yang berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal.

2. Mendesak PJ Gubernur untuk Komitmen Bersama-Sama Mengawal Sumber daya alam dari praktek Illegal
Minning

3. Evaluasi Aparat Penegak Hukum Yang Ada Di Kaltim terkait penanganan Illegal Minning.

4. Mendesak Kapolda Kaltim agar melakukan investigasi Aparat Penegakan Hukum Terhadap Mafia Illegal
minning terkait keterlibatan pihak penampung, pembeli dan penjual Batu Bara dari hasil pertambangan
illegal di Kaltim sesuai Pasal 161 UU MINERBA.

5. Mendesak PJ. Gubernur Kaltim untuk segera merekomendasi Pencabutan Izin Perusahaan Yang Terlibat
Illegal Minning baik langsung maupun tidak langsung ke Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun.(BONNY)