Marak Tambang Ilegal di Kaltim, Dewan Usulkan Pemprov Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

Foto, Marthinus Anggota Panitia Khusus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Nanti isi surat terbuka itu, menggambarkan tentang maraknya tambang ilegal di provinsi Kaltim, seperti di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat dan Kota atau Kabupaten lainnya yang ada di Kaltim,” ucap Marthinus usai menggelar Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kaltim, Senin (13/3/2023).

dprdsmd ads

Hal ini disampaikannya, karena dari Pansus IP sudah tinjau langsung ke lapangan. Dan faktanya, kata Marthinus operasi tambang ilegal selalu di siang hari dan malam hari.

“Seperti yang terjadi di Kabupaten Kutai Barat, jalan poros umum selalu dilalui oleh truk pengangkut batu bara tambang ilegal, dan yang menjadi kekesalan kita adalah mereka itu tidak peduli lagi dengan masyarakat. Kenapa saya mengatakan seperti itu, karena mereka jalannya siang, debu gak disiram, terus mengganggu jalan lalu lintas,” ungkapnya.

Sehingga dari itu, Politisi PDI Perjuangan ini berharap dengan mengusulkan surat terbuka tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, agar Izin-izin lokasi perusahaan tambang ilegal yang hari ini sedang beroperasi di Kaltim, kalau bisa ada surat yang resmi dan disahkan.

“Kenapa itu disahkan dan diresmikan, karena kita ambil project file di satu lokasi, seperti di Jawa Barat ada beberapa koperasi tambang batu bara yang luasnya hanya 2-3 hektar, namun mereka punya izin yang sah, dan ini bisa mendapatkan PAD. Sementara kita di Kaltim belum bisa mendapatkan PAD, karena surat izin lokasinya belum resmi dan belum disahkan. Gak mungkin ada PAD ,” tambahnya.

Ia menyebutkan, surat terbuka ke Presiden Republik Indonesia tersebut, agar lokasi yang mempunyai potensi tambang untuk memberikan Izin usahanya.

“Nanti masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten yang berkoordinasi. Di Desa mana, di Kampung mana, di Kecamatan mana saja yang sudah kasih izin. Dalam bentuk Koperasi atau kasih izin. Kemudian, berapa hasil tambangnya dan juga pajaknya harus sesuai, sehingga bisa meningkatkan PAD,” tegasnya.

(Boni)