Hukum  

Menelisik Pertambangan Batu Bara di Kecamatan Sebulu

Hilir mudik Truk pengangkut Batu Bara dikecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara

KUKAR – Rona senja mulai terpancar menghiasi kawasan sungai Mahakam dari penyebrangan Dusun Sirbaya ke desa Sebulu Moderen,Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari atas kapal nampak sebuah Tongkang terpakir rapi di tepi sungai.

Hilir mudik Truc roda 4 menyambut kita pertama kali saat tiba di desa Sebulu Moderen. Akses itu merupakan satu-satunya jalur darat menuju desa Beloro, Kecamatan Sebulu. Secara bergantian Truk itu terus melintas. Tak henti, ditaksir sekitar 20 truk yang lalulalang. Bukan rahasi umum, warga setempat mengetahui truk itu mengangkut Batu Bara.

dprdsmd ads

“Iya batu (Batu Bara) semua itu yang diangkut,””kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya sambil menunjuk kendaraan roda 4 yang sedang melintas dari Sebulu Moderen kearah Desa Beloro.

Tak jauh dari penyebrangan itu terdapat beberapa penumpukan Batu Bara, disanalah Truk itu bermuara. Dari beberapa tumpuan Batubara, satu diantaranya aktif beraktifitas bersamaan dengan alat berat didalamnya.

Ternyata aktifitas itu jauh hari telah menjadi pergunjingan warga. Sambil menjajakan jualanya, pria bertubuh gempal itu menceritakan, warga setempat pernah memblokade jalan warga yang digunakan hilir mudikya Truk itu. Sempat terhenti, tidak berselang lama kembali beraktifitas. Bahkan kata dia Intesitas semakin tinggi usai Lebaran bulan Mei lalu.

“Iya pernah kok di Blokade, tapi tetap aja jalan,”ujarnya.

Pada kesempatan itu media ini mencoba mengikuti sebuah truk, atas petunjuk Pria itu mengarahkan kami disekitar Kilo 6. Tidak jauh dari lokasi Air Terjun Riam Mandiri, disanalah Batu Bara itu diangkut. Sepanjang jalan, akses utama antara Desa, dari Desa Sebulu Moderen menuju Separi hingga Tenggarong Seberang, Truk melintas tak ada hentinya.

Aktifitas penambangan Batu Bara ditaksir tidak hanya itu. Hal itu pun diaminkan oleh Camat Sebulu Mochfizar. Diwilayahnya kata dia banyak aktifitas pertambangan. Saat dikonfirmasi pada Jumat (25/06/29) ia belum bisa memastikan tentang status tambang disana.

“Ada banyak memang kalau Tambang, soal legal atau ilegal, saya belum tau karena ijinya bukan melalui kami,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar pernah melakukan tinjauan di Sebulu, menindak lanjuti kejadian Banjir sebelum Lebaran. Kepala Sub-Bidang Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup DLH Kukar Riduan tak menampik tentang maraknya aktifitas pertambangan di Sebulu. Tetapi dalam penindakan bukan menjadi kewenanganya.

“Kami juga miris. Banyak masyarakat mengadu kepada kami, tetapi masalahnya itu sama sekali bukan kewenangan kami,”katanya seperti dilansir Kaltim.Prokal.co (28/05).

Secara terpisah Devisi Hukum dan Advokasi Jatamnas Muhammad Jamil saat dikonfirmasi mengatakan. Tidak sulit untuk menemukan aktifitas tambang di Provinsi Kaltim, baik legal maupun ilegal. Menurutnya selain Kukar, daerah lain juga mengalami hal serupa.

Jamil menjelaskan, ketika berbicara tambang ilegal maka erat kaitanya dengan penegakan hukum. Karena ilegal mining kata dia merupakan perbuatan pidana.

“dalam rumusan hukum pidana kita, untuk melakukan penegakan tindak pidana maka tentu saja itu ranah Kepolisian, dalam artian ini bisa Polda, Polres bahkan Polsek. Karena Kepolisian adalah lembaga yang berwenang. Dan tentu saja ini tidak butuh aduan. Karena tambang ilegal bukan delig aduan tetapi delig umum”paparnya.

(Fran)