Samarinda — Membludaknya minimarket yang berdiri terlalu dekat dengan pasar rakyat dan beroperasi tanpa batas waktu membuat DPRD Kota Samarinda menilai regulasi ritel modern perlu diperketat. Komisi I mendorong agar Perwali Nomor 9 Tahun 2015 ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda) demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi usaha kecil.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mengatakan aturan yang sudah berjalan hampir satu dekade itu tidak lagi relevan dengan perkembangan ritel modern saat ini. Karena itu, pihaknya menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut.
“Kalau peraturannya sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, nanti kita tingkatkan menjadi perda. Tergantung kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Samri juga mengungkapkan bahwa sebagian besar ketentuan dalam Perwali tidak berjalan efektif. Banyak pasal yang diabaikan pelaku usaha, sehingga pengawasan menjadi lemah dan menimbulkan konflik kepentingan dengan pedagang tradisional.
“Nanti kita lihat apakah perlu direvisi mengikuti perkembangan zaman dan kondisi sekarang. Kalau sudah tidak sesuai, ya kita kaji kembali,” tambahnya.
Dalam aturan yang berlaku, minimarket seharusnya berjarak minimal 500 meter dari pasar rakyat dan tidak beroperasi lebih dari batas waktu tertentu. Namun di lapangan, tidak sedikit minimarket berdiri hanya beberapa puluh meter dari pasar maupun warung kecil, bahkan membuka layanan 24 jam.
Kondisi tersebut memicu protes dari pedagang tradisional. Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) sebelumnya telah menyampaikan keluhan kepada DPRD Samarinda karena ekspansi jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi dianggap menggerus ruang usaha mereka.
Menanggapi hal itu, Komisi I memastikan akan melakukan kajian mendalam terhadap Perwali 9/2015 dan membuka opsi untuk mengubahnya hingga tingkat perda.
“ Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki landasan hukum lebih kuat dalam mengatur ritel modern sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil di Samarinda,” pungkasnya. (ADV/Dprd samarinda)
