SAMARINDA — Pelaku usaha kecil di Kota Tepian kembali menyuarakan keresahan mereka akibat pesatnya ekspansi retail modern yang muncul hampir di setiap kawasan kota.
Banyaknya minimarket dengan jarak berdekatan dinilai menggerus pendapatan warung kelontong dan membuat usaha tradisional semakin terpinggirkan.
Para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) mendatangi Gedung DPRD Samarinda beberapa waktu lalu..
Mereka meminta kepastian penegakan regulasi. Mereka mempertanyakan operasional minimarket yang kini banyak beroperasi 24 jam, padahal aturan Perwali telah mengatur jam buka.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, memastikan pihaknya akan menelaah kembali aturan terkait toko modern. Komisi II, kata Helmi, akan mengundang perwakilan retail modern untuk mencari solusi bersama.
“Kami pelajari dulu aturan yang ada. Selanjutnya Komisi II akan memanggil para pengusaha retail,” ujarnya, (13/11/2025).
Helmi juga mengingatkan agar pedagang tradisional terus melakukan inovasi agar tetap bisa bersaing di tengah dinamika pasar.
“Kami mendorong mereka untuk tetap beradaptasi dan meningkatkan daya tarik usahanya,” tutupnya. (Adv/Dprd Samarinda)
