Normalisasi Sungai SKM, Permukiman di Bantaran Sungai Dibongkar untuk Tata Ruang Kota

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca

Samarinda, Beri.id – Sebagai bagian dari upaya normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM), permukiman di bantaran sungai Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, akhirnya mengalami pembongkaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, menekankan bahwa langkah ini bukanlah penggusuran, melainkan penertiban kawasan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang telah diberitahukan sebelumnya.

“Ideanya adalah untuk menata tata ruang kota. Jika dilihat, kawasan ini akan menjadi lebih baik dan terorganisir, bahkan memengaruhi kesan Samarinda secara keseluruhan,” ucap Markaca.

Markaca mengajak masyarakat untuk bekerja sama, mengingat bahwa tindakan pemerintah ini tidak dilakukan tanpa alasan yang jelas. Alasan di balik normalisasi di Jalan Tarmidi adalah untuk menciptakan kenyamanan masyarakat serta mengembalikan fungsi sungai ke kondisi semula.

“Ini tentang kebersihan kota Samarinda dan memulihkan fungsi sungai kita. Mari kita kerja sama untuk hal itu,” tambahnya.

Namun, beberapa bangunan belum dibongkar karena belum ada ganti rugi yang diterima oleh pemilik bangunan, disebabkan oleh keterlambatan dalam penyerahan berkas kepemilikan bangunan.

Pihak terkait memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, dan jika tidak, akan menggunakan alat berat untuk melakukannya.

“Sisa bangunan yang masih ada akan diberikan waktu untuk pembongkaran sendiri sebelum dilakukan pembongkaran dengan alat berat,” tandasnya.

 

(Adv/DPRD Samarinda)

Exit mobile version