Novan Dukung Pembentukan Raperda Tentang Penertiban Pertamini di Samarinda

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie

Samarinda, Beri.id – Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menertibkan keberadaan Pertamini ilegal di Kota Samarinda. Keberadaan Pertamini ilegal dinilai telah meresahkan dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran.

Hingga saat ini, keberadaan Pertamini ilegal belum ditertibkan oleh pihak berwenang, dan Novan Syahronny Pasie menyoroti ketiadaan regulasi daerah yang mengatur penertiban terhadap Pertamini ilegal.

Dirinya menyatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) akan bekerja selama enam bulan untuk mengkaji perdagangan tanpa izin yang dapat menimbulkan risiko kebakaran.

“Ke depannya kami akan mengkaji perdagangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ungkap Novan.

Politikus dari Partai Golkar ini menganggap bahwa penertiban Pertamini ilegal perlu diatur lebih ketat melalui peraturan daerah. Ia juga menyayangkan ketidakadaan tindakan penertiban terhadap keberadaan Pertamini ilegal yang melanggar aturan pusat.

“Saya bingung kenapa tidak pernah ada tindakan penertiban, padahal sudah jelas melanggar aturan pusat. Itu ilegal dan harus ditertibkan,” tegasnya.

Novan berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan relawan guna membahas penyusunan peraturan daerah (Perda) yang dapat mengatasi permasalahan ini.

Ia juga mengajak dukungan dari berbagai pihak dalam menanggulangi keberadaan Pertamini ilegal.

 

(Adv/DPRD Kota Samarinda)

Exit mobile version