Pasar Ramadhan Di Balikpapan Tetap Digelar Selama Bulan Ramadhan Tetapi Mengikuti Prokes

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zulkifli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zulkifli (Shinta/beri.id)

BALIKPAPAN – Terkait Press release mengenai perkembangan Covid-19 di kota Balikpapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli menyampaikan dua Surat Edaran dari Walikota Balikpapan mengenai panduan pelaksanaan pasar Ramadhan dan panduan untuk ibadah selama bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri.

Dijelaskan mengenai pasar Ramadan pada prinsipnya masyarakat dipersilahkan untuk menggelar pasar Ramadan baik perorangan maupun yang dikoordinir oleh LPM, RT maupun pihak lainnya, dengan ketentuan masyarakat dipersilahkan menyampaikan permohonan rekomendasi kepada masing-masing camat dan nantinya camat akan mengadakan verifikasi di lapangan maupun menilai, jika memungkinkan untuk dilakukan sesuai protokol kesehatan (Prokes) yang telah di persyaratkan maka akan diberikan rekomendasi mendasi.

dprdsmd ads

“Protokol kesehatan yang diterapkan pada pasar Ramadan jika masyarakat mendirikan kios atau lapak untuk pasar Ramadhan minimal harus berjarak 1 m agar memberikan ruang supaya tidak terjadi kerumunan yang besar, diwajibkan juga membuat gerbang pintu masuk maupun pintu keluar secara terpisah tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).” terang Zulkifli.

“Selama bulan Ramadan sampai idul Fitri proses yang harus diterapkan yaitu itu pelaksanaan di arah yang dilakukan lebih awal karena mengingat masih masa pandemi covid 19 minimal H-7 untuk melaksanakan ziarah agar dapat menghindar dari kerumunan pada saat ziarah dan berkapasitas 50 persen%.” jelasnya.

Disperkim nantinya akan melakukan pengawasan di lapangan bersama satpol PP jika kapasitas ziarah penuh maka akan dilakukan antrian. Para peziarah tidak diperbolehkan membawa anak-anak di bawah umur 10 tahun ke pemakaman.

Untuk ibadah tarawih warga dipersilakan menggunakan masjid dengan kapasitas 50% normal dan memperlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk ibadah sahur dan berbuka puasa bersama disarankan untuk berbuka puasa di rumah masing-masing sehingga tidak menimbulkan kerumunan Akan tetapi jika sudah direncanakan untuk melakukan bersama maka dipersilahkan tetapi dengan protokol kesehatan yang cukup ketat.

Terakhir, untuk penerimaan dan penyaluran zakat dari tahun ke tahun Satgas tidak terlalu khawatir mengenai penerimaan zakat karena tidak ada kerumunan massa tetapi untuk penyaluran zakat itu sendiri harus izin dengan Satgas agar dapat diatur dan tidak terjadi kerumunan saat dilakukan penyaluran zakat. (Fran)