Pegadaian – Kemenpora Dorong Minat Wirausaha Anak Muda

JAKARTA– Untuk meningkatkan minat kewirausahaan para pemuda, PT Pegadaian bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) jalin kerjasama dalam literasi, penyediaan produk, layanan dan pelaksanaan kegiatan corporate social responsibility (CSR).

Kerjasama ditandai dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga M Asrorun Ni’am Sholeh di kantor Kemenpora Jakarta, Kamis (11/8).

dprdsmd ads

Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk mewujudkan kepemudaan dan keolahragaan yang berdaya saing.

“Saya berharap kerjasama ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Karena banyak sekali manfaat positif yang bisa didapat untuk membuat anak-anak muda berdaya saing dan merdeka secara finansial. Pegadaian akan memberikan literasi produk dan layanan hingga literasi keuangan dan kewirausahaan. Selain itu, ada pula diskon produk yang diberikan pada pegawai maupun universitas binaan kemenpora, serta pemanfaatan program CSR” jelas Eka.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga M Asrorun Ni’am mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan wujud komitmen pemerintah bersama Pegadaian. Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.

“Alhamdulillah dengan ditanda tangani PKS ini kita memiliki payung hukum untuk mensinergikan program-program kepemudaan dengan aktivitas kewirausahaan yang juga menjadi concern Pegadaian,” jelas Asrorun.

Asrorun juga berharap, kedepan Kemenpora dan Pegadaian dapat semakin bersinergi dalam melakukan percepatan pengembangan kepemudaan khususnya di bidang kewirausahaan dan kemandirian dibidang ekonomi.

Hingga saat ini Pegadaian telah bersinergi dengan 1.400 perusahaan baik dari BUMN, BUMD, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, maupun instansi lainnya. Hal yang dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan sehingga mempermudah masyarakat dalam mengakses produk dan layanan Pegadaian.

(*)