Pembayaran Ganti Rugi Lahan Di Ringroad Sudah Selesai Tahap I, Warga Berikan Apresiasi Kepada Pemprov Kaltim

Abdul Rahim, Kuasa Hukum Warga di Jalan Ringroad II, Samarinda

Samarinda– Warga pemilik lahan di Jalan Ringroad II memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan akibat proyek pembangunan Jalan.

Diketahui, pembayaran ganti rugi lahan warga di Jalan Ringroad II tersebut, melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan total anggaran sebesar Rp99 miliar pada APBD murni tahun 2023, dan ditambah Rp23 miliar pada APBD Perubahan 2023.

dprdsmd ads

Kemudian, proses pembayarannya melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim yang terbagi dalam dua tahap.

Tahap pertama, melibatkan uang ganti rugi untuk lahan seluas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Sebanyak 45 bidang tanah dibayar kepada 30 orang warga dengan total realisasi mencapai Rp 75,4 miliar.

Selanjutnya, tahap kedua yang melibatkan lahan seluas 2,6 hektare saat ini sedang dalam proses.

Kuasa Hukum Warga Ringroad II, Abdul Rahim menyebut pembayaran ini merupakan hasil yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat sejak tahun 2012.

“Pembayaran ini juga hasil kerja sama antara warga, media, dan pemerintah, yang telah mendukung baik dalam proses persidangan maupun di luar persidangan,” kata Abdul Rahim, Sabtu (06/10/2023).

Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas pembayaran yang telah dilakukan.

“Kami sangat apresiasi kepada Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulidya, karena telah membayar lunas hak-hak warga yang sebelumnya terabaikan,” ucapnya.

Abdul Rahim menyebut, meskipun proses ini baru pada pembayaran ganti untung tahap I, akan tetapi hal ini dinilai dapat memupuk harapan warga kepada kepastian pembayaran.

“Terkait pembayaran tahap II, diharapkan akan selesai menjelang akhir tahun 2023, sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintahan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, berharap melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk dapat melakukan inventarisasi sehingga warga segera memperoleh hak-haknya.

“Untuk anggaran pembebasan lahan, masih ada proses pergeseran dana yang perlu diperhatikan,” pungkasnya.

(Boni)