Pemilik Lahan di Desa Batuah Lakukan Penutupan Jalan Keluar Masuk Kendaraan Pengangkut Batu Bara

Foto, Rizky Febryan, Kuasa Hukum Pemilik lahan di Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loajanan, Kabupaten Kutai Kartanegara

SAMARINDA– Seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan bersama kuasa Hukum, Rizki Febryan, menutup kembali lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara pada, Sabtu (16/9/2023) di Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rizky Febryan menyebut penutupan ini dilakukan berdasarkan hak-hak dari pemilik lahan belum terpenuhi.

dprdsmd ads

“Klien kami memiliki lahan seluas 25 ribu meter persegi. Sementara lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan tersebut sepanjang 2,1 kilometer,” kata Rizky.

Selama beroperasi, kata dia, kliennya tak sepeser pun mendapatkan hak nya. Pihak perusahaan pun tak pernah menunjukkan itikad baik kepada kliennya selama melintas di lahan tersebut.

“Makanya kita lakukan penutupan kembali, dan ini penutupan kedua, sebelumnya sempat di pasang kayu, tapi sudah dibongkar oleh oknum tidak dikenal,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa, sejumlah pertemuan sempat dilakukan dengan perwakilan dari perusahaan, akan tetapi pada pertemuan 30 Agustus lalu tidak menemui titik temu antara kedua belah pihak.

“Klien kami, dalam hal ini adalah pemilik lahan hanya meminta hak-hak diberikan oleh perusahaan,” ungkapnya.

Hak yang dimaksud, jelas Rizky, pemberian kompensasi atas penggunaan lahan sepanjang 2,1 kilometer yang dijadikan jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara.

“Sepengetahuan kami sudah dipakai sejak 2018, sudah 5 tahun mereka (perusahaan) beroperasi,” ucapnya.

Rizky menerangkan bahwa, kliennya memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut termasuk surat pernyataan pemilikan/penguasaan tanah (SPPT) yang telah teregister di kecamatan dan diketahui oleh kelurahan setempat.

“Kami masih melihat apakah perusahaan punya legalitas. Ada informasi status lahan ini HPL (hak pengelolaan atas tanah) kita buktikan, kita minta sk mana,” tegasnya.

Hingga detik ini, lanjut Rizky, klien nya masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melakukan pertemuan maupun mediasi lanjutan.

“Persoalan ini sederhana artinya hanya bicara hak klien kami, kita uji legalitas tehadap lahan ini, kita duduk bersama kita panggil pihak berwenang,” pungkasnya.

(Boni)